Sejumlah Angggota DPRD Tanbu Ajukan Penangguhan Penahanan Tsk Rooswandi Salem, Intervensi Proses Hukum ?

 
Asiasatunews.com Batulicin
–  Kasus dugaan korupsi pengadaan kursi rapat dan kursi tunggu untuk kantor desa, kelurahan, puskesmas dan 10 kecamatan di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu pada tahun 2019 yang lalu, sudah berhasil di ungkap Kejaksaan Negeri Tanbu.
 
Hal itu terbukti dengan  ditahannya terdakwa Akbar Fadli (AF) yang kini sudah menjalani sidang di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, serta mantan Sekda Rooswandi Salem (RS) yang saat ini sudah masuk dalam tahanan polres Tanbu, sambil menunggu proses hukum selanjutnya dari pihak Kejaksaan Negeri Tanbu.
 
Untuk kerugian negara yang terjadi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kursi rapat dan kursi tunggu di sejumlah kantor desa, kelurahan, puskesmas dan 10 kecamatan tahun 2019 itu, mencapai Rp 1,8 milyar lebih, hingga hari ini pihak Kejaksaan terus menyelidiki dan lebih mendalami lagi dari kasus ini.
 
Adapun inisiatif surat permohonan penangguhan penahanan untuk Rooswandi Salem (RS) yang dilakukan oleh sejumlah anggota dewan pada saat ini menjadi polemik di internal para anggota DPRD itu sendiri, cuma 22 orang saja yang setuju untuk mendukung surat penangguhan penahanan yang bersifat menjaminkan Rooswandi Salem untuk menjadikan tahanan kota atau rumah, sedangkan sejumlah anggota DPRD lainnya tidak setuju. 
 
Pada saat di konfirmasi Asiasatunews.com, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu H Supiansyah, melalui seluler jumat (23/4/2021) siang mengatakan, bahwa saya tidak ada memprakarsai terkait pengajuan permohonan penangguhan penahanan untuk tersangka kasus korupsi Rooswandi Salem (RS).
 
Karena surat permohonan penangguhan penahan yang disodorkan kepada anggota DPRD tersebut atas permintaan H Basaludin Salem yang mana selaku orang tua dari tersangka Rooswandi Salem (RS), kalau saya kan cuma menyetujui saja, apa salahnya, kata H Supiansyah.
 
Adapun berbagai alasan yang di ucapkan oleh Ketua DPRD H Supiansyah terkait terbitnya surat permohonan penangguhan penahanan terkusus mantan sekda Tanbu Rooswandi Salem, pertama karena kemanusian, kedua mantan sekda yang pernah berjasa pada pemda, dan yang ketiga memang terdapat di dalam aturan undang – undang boleh mengajukan permohonan penangguhan penahanan, katanya.
 
Perlu diketahui, Kalau sudah bersurat atas nama lembaga atau jabatan tertentu semisal ketua DPRD atau anggota DPRD, itu sudah di luar kapasitas. Dan bisa disebut intervensi terhadap Jalannya proses hukum pada saat ini.
 
Apalagi menggunakan jabatan untuk mengintervensi proses hukum, bisa saja dikategorikan sebagai bentuk tindakan memperdagangkan pengaruhnya (trading in influence) untuk kepentingan di luar jabatan, dan secara etik, itu sudah tidak dibenarkan. 
 
Baca Juga  Pengedar Ribuan Butir Obat Zenith, Oknum PNS Tanbu Tak Berkutik Saat Ditangkap Satresnarkoba 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *