Polsek Batulicin Amankan Pria Bawa Pisau Belati Ilegal Saat Patroli Ops Sikat Intan 2025

Oplus_131072

Asiasatunews.com, Batulicin – Seorang pria berinisial NS diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Batulicin atas dugaan kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Intan I 2025 yang digelar Polres Tanah Bumbu untuk menekan tindak kriminal di wilayah hukumnya.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, S.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Jonsar Sinaga, menjelaskan bahwa NS ditangkap pada Kamis (01/05/25) saat petugas melakukan patroli di Jalan Raya Batulicin, Kelurahan Batulicin.

“Pelaku kedapatan membawa, menyimpan, dan menguasai senjata tajam tanpa izin resmi. Barang bukti disimpan di dashboard motor Honda Scoopy hitam bernopol DA 6947 LAI,” ujar Sinaga.

Barang Bukti yang Diamankan

Tim Reskrim menyita:

  • 1 bilah pisau belati (panjang 22 cm, gagang kayu coklat)

  • 1 unit motor Honda Scoopy hitam (nopol DA 6947 LAI)

Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Batulicin untuk proses hukum lebih lanjut.

Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tanah Bumbu dalam menertibkan senjata tajam ilegal dan menekan potensi tindak kriminal. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan kepemilikan senjata demi keamanan bersama. (M.Reza)

Baca Juga  Pemkab Tanah Bumbu Gelar Rakoor KLA, Targetkan Penghargaan Kategori Nindya