Polsek Kusan Hilir Amankan Tersangka Persetubuhan Anak

Asiasatunews.com, Batulicin – Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir bersama Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu (Tanbu) berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AL di Gang Cakalang, Desa Pejala, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanbu pada Selasa, (01/04/25) sekitar pukul 19.00 Wita.

Penangkapan yang dipimpin langsung Kapolsek Kusan Hilir Iptu Badruddin S.H tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan tersangka AL.

Kapolres Tanbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonsar Sinaga, persetubuhan anak di bawah umur pada 21 Maret itu diketahui ketika korban bercerita kepada ibunya bahwa dia telah dipaksa oleh AL untuk melakukan hubungan badan sebanyak dua kali di sebuah kapal yang berada di Desa Mudalang, RT 01, Desa Mudalang, Kecamatan Kusan Hilir.

“Pelaku memaksa korban dengan cara memukul korban di bagian muka sebanyak dua kali agar mau berhubungan badan. Korban pun pasrah dan tidak dapat melakukan perlawanan,” jelas Kasi Humas.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban merasa keberatan dan tidak terima, hingga kemudian melaporkan ke Polsek Kusan Hilir guna proses lebih lanjut.

Saat ini pelaku telah diamankan dan terancam hukuman yang berat. (M.Reza)

Baca Juga  Dedikasi Diakui, Bupati Andi Rudi Latif Terima Penghargaan di Hari Jadi Polairud ke-75