DPMPTSP Terus Berupaya Tingkatkan PAD, Melalui Penanaman Modal Yang Sehat

 
Asiasatunews.com, Batulicin
– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang  sangat erat kaitannya dengan perizinan berusaha.
 
Terkait hal ini, Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanah Bumbu, Briyan Ajisoko, mengatakan fungsi dan peran OPD-nya.
 
“Sesuai dengan namanya, kami mempunyai tugas terkait dengan pengembangan penanaman modal yang ada di Tanah Bumbu, ketika penanaman modalnya sehat dan iklim investasi yang bagus tentunya apa yang menjadi visi misi Bapak Bupati bisa tercapai,” sebut Kadis PMPTSP, Rabu (23/3/2022).
 
Pada saat ini, Plt Kadis PMPTSP terus berusaha untuk mencoba memperkenalkan kepada masyarakat bahwa DPMPTSP tidak hanya melayani terkait dengan urusan perizinan, tetapi juga konsultasi dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan penanaman modal, katanya.
 
Adapun upaya yang dilakukan pada saat ini, yaitu melalui Strategi Promosi Penanaman Modal. Dengan program ini DPMPTSP dapat melakukan tolak ukur terhadap potensi yang ada di daerah untuk kemudian dipromosikan.
 
Terkait dengan pelayanan, bahkan di tahun ini Pemerintah Daerah juga tengah mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang saat ini tengah menjadi pembahasan di DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).
 
“Esensinya Perda-Perda yang saat ini kita punya seperti Perda No. 5 Tahun 2015 tentang perizinan di daerah, itu sudah harus disesuaikan dengan kondisi yang ada terlebih dengan keberadaan UU Cipta Kerja,” ujarnya.
 
Pemerintah Daerah dituntut menyelaraskan kewenangannya dengan aturan yang ada diatas dalam hal ini UU Cipta Kerja melalui PP 5 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan PP 6 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
 
Kepala DPMTSP juga menjelaskan bahwa perubahan ini perlu dilakukan mengingat adanya perbedaan paradigma antara perizinanan berusaha yang lama (Berbasis Izin) dengan perizinanan berusaha yang baru (Berbasis Risiko).
 
Berdasarkan penilaian perizinan berbasis risiko, kegiatan usaha diklasifikasikan ke dalam 3 tingkat risiko, yakni tingkat risiko rendah, menengah, dan tinggi. Dengan adanya klasifikasi berdasarkan tingkat risiko ini, maka tiap kegiatan usaha harus memenuhi perizinan berusaha yang berbeda-beda, sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usahanya.
 
Pencapaian sudah di angka 65% penerapan dan target pada tahun ini, DPMTSP akan menjaring 100 kemitraan.
 
“Dengan penerapan ini pada dasarnya untuk memudahkan masyarakat, jadi masyarakat tidak perlu datang kesini cukup melalui online atau sistem OSS semua sudah bisa,” ungkapnya.
 
Terlebih dalam rangka mewujudkan cita-cita Bupati Tanah Bumbu Abah HM Zairullah Azhar dalam menjadikan Tanah Bumbu Sebagai Serambi Madinah, Dinas PTMPTSP memiliki tagline yang berbunyi ‘Menggengam Berkah dalam Keramahan Investasi di Bumi Bersujud Menuju Serambi Madinah’.
 
“Kami akan terus mengupayakan kawasan industri di Batulicin, seperti kemarin Pabrik Biodisel diresmikan Bapak Presiden Jokowi, kedepan akan kita lihat pabrik minyak goreng, pabrik karung, pabrik plastik dan sebagainya. Dan yang paling fenomenal yaitu Smelter Fero Nikel dan peti kemas,” ujarnya.
 
Dengan industri baru yang akan berjalan ini diharapkan dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja yang berperan andil dalam kemajuan pembangunan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Baca Juga  Kunjungan Turdes Gubernur Kalsel Disambut Sekda Ambo Sakka dan Warga Desa Rantau Panjang Tanbu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *