Asiasatunews.com, Batulicin – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) telah mengambil langkah penting untuk mempermudah proses penghitungan pajak dengan memasang Alat Perekam Data Transaksi Pembayaran (PEDATI).
Kepala Bapenda Tanbu, Eryanto Rais, melalui Kabid PPPD, Ade Pebriady, menyampaikan bahwa alat PEDATI telah dipasang di tempat-tempat usaha yang merupakan wajib pajak di wilayah Tanbu. Tujuan pemasangan alat ini adalah untuk memastikan bahwa setiap penyetoran pajak ke Kas Daerah sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Alat PEDATI dipasang pada berbagai jenis usaha, termasuk hotel, homestay, restoran, rumah makan, warung makan, kafe, tempat hiburan karaoke, dan kolam renang. Dengan adanya alat ini, diharapkan dapat memudahkan pemilik usaha untuk merekam dan melacak transaksi pembayaran yang terjadi, sehingga penyetoran pajak dapat dilakukan dengan akurat.
Pelaksanaan pemasangan alat PEDATI ini merupakan hasil dari kerjasama antara Bapenda Tanbu dan Bank Kalsel. Selain itu, Bank Kalsel juga menyediakan pembiayaan operasional untuk penyediaan alat ini. Ade Pebriady menjelaskan, “Kerjasama ini juga melibatkan PT FTF Globalindo sebagai vendor pelaksana penyedia alat PEDATI.”
Langkah ini menunjukkan komitmen Bapenda Tanbu dalam memperbarui sistem penghitungan pajak yang lebih efisien dan akurat. Dengan adanya alat PEDATI, diharapkan proses pengumpulan dan penyetoran pajak dapat dilakukan dengan lebih mudah dan tepat waktu. Selain itu, pemasangan alat PEDATI juga dapat membantu pihak berwenang dalam melakukan pemantauan dan pengawasan yang lebih baik terhadap aktivitas usaha dan pembayaran pajak di wilayah Tanbu.
Diharapkan, langkah ini dapat memberikan manfaat yang signifikan dalam pengelolaan keuangan daerah, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan di Kabupaten Tanah Bumbu. (Red)