Satpol PP dan DPMPTSP Tanbu Kolaborasi Sosialisasikan Proses Izin Usaha Melalui Sistem OSS

Asiasatunews.com, Batulicin – Pada Rabu (12/7/2023), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melakukan kolaborasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat untuk sosialisasi mengenai proses perizinan usaha melalui sistem OSS.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor DPMPTSP Tanbu, sebagai bagian dari pembekalan yang diberikan kepada Satpol PP Tanbu terkait proses perizinan usaha di wilayah tersebut.

Sekretaris Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, M. Arif Rahman Hakim, menyatakan bahwa pembekalan dalam bidang perizinan ini sangat penting dilakukan mengingat tugas utama Satpol PP adalah menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menjaga ketertiban umum dan keamanan, serta melindungi masyarakat.

Arif menjelaskan bahwa kolaborasi ini telah direncanakan sejak lama, terutama dalam hal perizinan usaha, karena salah satu tugas Satpol PP adalah mengawasi implementasi Perda.

Beliau juga menyebutkan bahwa anggota Satpol PP sebelumnya telah melakukan survei lapangan dan menemui beberapa perbedaan persepsi di masyarakat terkait perizinan.

“Untuk mencegah terjadinya permasalahan serupa di masa depan, Satpol PP berkoordinasi dengan SKPD terkait,” ujar Arif.

Salah satu sektor usaha yang sering mengalami masalah adalah tempat hiburan malam dan pariwisata.

Arif menambahkan bahwa dengan adanya proses perizinan usaha yang mudah dan wilayah yang aman, percepatan pembangunan di Tanbu akan semakin meningkat. Hal ini akan menarik minat investor dan berdampak positif pada perekonomian daerah.

Rencananya, pada bulan Agustus, Satpol PP dan DPMPTSP akan turun langsung ke lapangan untuk memeriksa apakah pelaku usaha di Kabupaten Tanah Bumbu telah mematuhi aturan perizinan yang berlaku atau belum. (Red)

Baca Juga  Pemerintah Serahkan DIPA Tahun 2022 Secara Virtual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *