Asiasatunews.com, Tanah Bumbu – Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Kabupaten Tanah Bumbu. Kali ini, insiden tragis tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Mantewe.
Korban, sebut saja Melati untuk menjaga privasinya, adalah seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) yang belum genap berusia 18 tahun.
Kejadian persetubuhan tersebut terjadi pada Senin, 12 Juni 2023, di Jalan Transmigrasi Dusun I, RT 02, RW 01, Desa Rejosari, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu.
Setelah mengalami peristiwa tersebut, Melati memiliki keberanian untuk menceritakan kepada orang tuanya bahwa ia sedang mengandung.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, SIK, yang diwakili oleh Kasi Humas IPTU Jonsar Sinaga, mengonfirmasi kasus ini pada Senin, 3 Juli 2023.
Melati mengungkapkan bahwa ia pernah melakukan hubungan intim dengan seorang pria bernama RL, yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak berwajib.
Ketika mengetahui bahwa Melati masih di bawah umur, orang tua korban merasa prihatin dan memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polsek Mantewe.
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mantewe kemudian menerima laporan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut dan segera melakukan penyelidikan.
“Pelaku dalam peristiwa ini telah melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas Kasi Humas.
Diperinci bahwa persetubuhan ini dilakukan di Hotel Wahyu, yang terletak di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Unit Reskrim Polsek Mantewe telah mengumpulkan sejumlah barang bukti yang mendukung kasus ini, termasuk hasil visum Et Repertum, satu lembar celana panjang berwarna hitam, dan satu lembar kaos lengan panjang berwarna coklat.
Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur merupakan tindakan kejahatan serius yang memerlukan respons dan upaya perlindungan yang lebih optimal dari berbagai pihak.
Kabupaten Tanah Bumbu, seperti halnya daerah lainnya di Indonesia, perlu mendorong langkah-langkah yang lebih kuat untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual.
Pendidikan seksual yang tepat, penggalangan kesadaran masyarakat, peningkatan pengawasan dan perlindungan anak di lingkungan sekolah, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak merupakan beberapa langkah penting yang harus di ambil. (Red)