Asiasatunews.com, Batulicin – Unit Reskrim Polsek Satui mengamankan HL, seorang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) yang tak dilengkapi dengan surat izin yang sah dari pihak berwenang.
HL diamankan unit Reskrim Polsek Satui yang sedang melaksanakan giat patroli di wilayah hukum Polsek Satui di Terminal Pasar Sudan Karya, Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu pada Jumat (11/8/2023) Sekitar pukul 02.00 dinihari Wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas IPTU Jonsar Sinaga mengatakan, saat sedang patroli di Jalan Karya Bersama, Desa Makmur Mulia, anggota melihat sekumpulan pemuda sedang ngumpul-ngumpul di kos Miraos.
Melihat warga ngumpul-ngumpul tersebut, petugas patroli pun kemudian mendekati dan melakukan penggeledahan badan terhadap para warga yang ngumpul-ngumpul tersebut.
Setelah dilakukan penggeledahan, salah satu warga berinisial HL tertangkap tangan membawa senjata tajam yang diletakkan di pinggang sebelah kanan.
“Setelah kedapatan membawa sajam itu, petugas pun mengamankan HL dan menyita sajam yang dibawanya tersebut,” jelas Kasi Humas.
Kasi Humas mengatakan, selain mengamankan HL, satu buah senjata tajam jenis pisau penikam dengan panjang 10 centimeter lebar 2 centimeter, dengan gagang terbuat dari kayu lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari kulit warna coklat kekuningan turut disita.
“Selanjutnya, HL beserta barang bukti sajam tersebut langsung digelandang ke.Polsek Satui guna proses lebih lanjut. HL pun terancam dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951,” pungkasnya.