Tim Satgas PPKM Tanbu Giat Operasi Yustisi, Himbau Warga Taati Prokes Covid 19

(Fhoto : Kegiatan Operasi Yustisi dan Sosialisasi Tim Satgas Covid 19 Tanbu datangi sejumlah warung, toko di wlayah Simpang Empat dan Batulicin)
 
 
Asiasatunews.com, Batulicin
–  Untuk menekan kenaikan penyebaran Covid 19 di daerah Tanah Bumbu, kini Operasi yustisi dan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 kembali digelar di wilayah kecamatan Simpang Empat dan Batulicin, dimulai  pukul 20.00 Wita dengan melakukan apel gabungan yang bertempat di halaman Kantor Kecamatan Simpang Empat, Jum’at (21/8/2021) malam.
 
Pada operasi yustisi itu, Camat Simpang Empat bersama petugas gabungan dari satgas Covid-19 Kabupaten, Kecamatan, TNI Polri dan Satpol PP menyisir sejumlah tempat keramaian, seperti pusat perbelanjaan, warung makan, toko hingga lokasi tongkrongan yang berada di wilayah Kecamatan Simpang Empat dan Batulicin.
 
Dalam kegiatan operasi yustisi tersebut turut terlibat, BPBD, Dinas Perhubungan, Dikominfo, DPMD, kemudian Camat Simpang Empat dan Batulicin dan bersama sejumlah jajarannya.
 
Terkait kegiatan ini dilaksanakan, untuk menindaklanjuti intruksi Forkopimda Tanah Kabupaten Bumbu Nomor : Nomor: B/443.26/2486 /Bag.Pem-2.Bup/Vlll/2021 tetang tindak lanjut PPKM level 4 yang telah ditetapkan sejak Tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agutus 2021, kami kembali menggelar operasi yustisi protokol kesehatan kepada masyarakat, bersifat persuasiasif sekaligus sosialisasi dan himbauan,” sebut Camat Simpang Empat, Suryadi.
 
Adanya pemberlakuan PPKM Level 4 ini akibat tingginya angka kasus terkonfirmasi Covid-19 belakangan ini di wilayah Tanah Bumbu, katanya.
 
“ Adapun operasi digelar saat ini adalah untuk mengetahui kembali apakah tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan, warung makan, toko hingga lokasi tongkrongan yang ada di wilayah kecamatan Simpang Empat dan Batulicin telah mematuhi surat hibauan yang telah disampaikan beberapa waktu lalu,” tegas Suryadi.
 
Pihaknya berharap dengan aksi-aksi persuasif seperti ini, masyarakat hendaknya bisa mengerti dan memahami pentingnya prokes Covid – 19 untuk mencegah penularan meluasnya penyebaran virus Covid-19.
 
Perlu diketahui, bahwa dari Operasi yustisi dan sosialisasi yang kami  lakukan masih ada beberapa yang masih melewati batas waktu yaitu pukul 20.00 Wita dan dengan terpaksa kami hibau langsung untuk tutup, sebutnya.
 
Dalam pemberlakuan PPKM Level 4 ini sudah jelas tertuang dalam intruksi Forkopimda Tanah Kabupaten Bumbu dan Ia mengaku Pemkab tak ingin merusak perekonomian masyarakat, tapi ini aturan yang harus dijalankan.
 
“Minimarket yang menjual kebutuhan sehari-hari, pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barber shop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar baju, bengkel kecil, pencucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka s.d pukul 20.00 Wita, Rumah makan dan kafe skala kecil/warung makan/warteg/angkringan dapat melayani makan di tempat dengan protokol kesehatan ketat dan kapasitas 25% s.d pukul 20.00 WITA, sedangkan layanan dibawa pulang/take away/delivery s.d. pukul 22.00 WITA. Sedangkan Restoran/warung makan/kafe skala sedang, hanya menerima take away/delivery dengan protokol kesehatan ketat s.d. pukul 22.00 WITA,” ungkap Suryadi.
Baca Juga  Jelang Natura, Sekda Ambo Saka Pastikan Bahan Pokok Untuk Tanah Aman 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *