Tegakan Perda, Pemkab Tanbu Tindak Tegas THM Yang Menjual Miras

 
Asiasatunews.com, Batulicin
– Pemerintah Daerah Tanah Bumbu terus berupaya untuk tertibkan Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi melanggar Perda Perkada pada saat ini.
 
Terkait penertiban THM tersebut, Pemkab Tanah Bumbu menurunkan personil gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Damkar dan anggota Denpom.
 
Sebanyak 18 personil gabungan yang turun dalam penertiban dan pengawasan sejumlah THM yang ada di sdkitar desa Sari Gadung dan desa Sungai Dua dalam wilayah Kecamatan Simpang Empat serta  kawasan Batulicin, 16 orang Satpolpp dan 2 orang anggota Denpom.
 
Pengawasan dan penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) dalam wilayah Kabupaten Tanah Bumbu ini dilaksanakan selama 2 hari, Sabtu – Minggu, 2 – 3 Juli 2022 malam.
 
Adapun sasaran THM di rajia tersebut, adalah warung yang menjual minuman beralkohol, kemudian pekerja Bilyard dan Hotel.
 
Menanggapi kegiatan rajia THM ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Anwar Salujang melalui Sekretaris Muhammad Arif Rahman Hakim menyampaikan,  bahwa Giat tadi malam merupakan kegiatan pengawasan atas pelaksanaan perda perkada yang rutin dilakukan, khususnya pengawasan operasional THM di Tanah Bumbu.
 
“Selain kegiatan rutin yang dilaksanakan terhadap pengawasan, giat tadi malam juga untuk memastikan tidak ada kegiatan operasional tempat hiburan yang tengah kami tangani perkaranya, yakni tempat hiburan tanpa izin di Desa Sarigadung Kec. Simpang Empat,” beber Arif.
 
Arif menambahkan, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan tim gabungan, bahwa masih ada ditemukan sejumlah THM yang melakukan pelanggaran.
 
“Memang hasil giat pengawasan yang dilakukan tadi malam, masih di temukan beberapa pelanggaran perda perkada, yaitu masih ada peredaran minuman beralkohol dan jam operasional yang melebihi batas ditentukan,” sebut Arif, saat dihubungi Via seluler oleh sejumlah awak media, Minggu (3/7/2022) pagi.
 
Perlu diketahui, bahwa sejumlah pengelola THM sudah diberikan pembinaan dan penjelasan, agar tidak mengulangi lagi hal yang serupa nantinya. 
 
“ Sejumlah THM yang tadi malam kami sambangi, sebagian besar sudah mematuhi ketentuan yang ada, dan ini merupakan dampak positif atas penindakan yang kami lakukan di Desa Sarigadung pada hari jumat yang lalu terhadap warga yang ditindak tegas atas pelanggaran Perda Perkada, tegas Arif.
Baca Juga  Sekda Ambo Sakka Hadiri Pelantikan Pengurus NW Kalsel Desa Tri Mulya Tanbu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *