Sekda Menilai, Kehadiran 2 Raperda Inisiatif DPRD dapat Mendorong Pertumbuhan Perekonomian Daerah

 
Asiasatunews.com, Batulicin
–  Bupati berikan jawaban 2 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2022.
 
Terkait jawaban tersebut disampaikan Bupati Tanbu melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Tanah Bumbu, H. Ambo Sakka dalam rapat paripurna pembahasan tersebut, berlangsung di gedung rapat DPRD, Selasa (12/1/2022).
 
Sekda menyampaikan, atas nama Pemerintah Daerah, pihaknya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi -tingginya kepada, Pimpinan Dewan, unsur – unsur pimpinan, dan semua fraksi-fraksi, atas usulan maupun seluruh tahapan pada pembahasan 2 buah Raperda Inisiatif.
 
Terutama melalui pelaksanaan pendapat Kepala Daerah terhadap Raperda Inisiatif DPRD ini, yang tentu selanjutnya diproses, untuk dapat menjadi Peraturan Daerah.
 
Adapun 2 buah Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tanah Bumbu itu, yaitu salah satunya Raperda tentang penyelenggaraan jalan khusus perusahaan, tentunya Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi dan menyambut baik keberadaan Raperda ini, sebut Sekda.
 
Karena, sebagai landasan hukum dalam upaya mewujudkan keamanan, kenyamanan, ketertiban dan keselamatan pengguna jalan, serta kepastian hukum penyelenggaraan jalan Khusus di Daerah.
 
Kemudian, mewujudkan penyelenggaraan Jalan Khusus yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan di Daerah, dan konsep pembangunan jalan berkelanjutan.
 
Serta terwujudmya tertib dan keterpaduan penyelenggaraan jalan di daerah dalam mewujudkan penguasaan jalan khusus yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Adanya peraturan daerah tentang penyelenggaraan jalan khusus perusahaan melalui hak Inisiatif Dewan, merupakan bentuk sinergitas Pemerintah Daerah yang selalu berdampingan dan seiring, sehingga nantinya mampu mewujudkan tata kelola penyelenggaraan jalan di Bumi Bersujud menjadi lebih baik lagi.
 
Berikutnya, Raperda tentang Pengelolaan Air Sungai, dimana era otonomi daerah yang diawali dengan lahirnya UU No. 22 Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi UU No. 32 Tahun 2004 dan direvisi kembali menjadi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada dasarnya bertujuan menciptakan demokratisasi, pemerataan, dan keadilan dengan memperhatikan potensi serta keaneka-ragaman Daerah.
 
“Namun karena begitu banyaknya kewenangan yang diserahkan kepada daerah, maka setiap daerah dituntut untuk meningkatkan kemampuan keuangan masing-masing guna membiayai berbagai urusan daerah, termasuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” harapnya.
 
Oleh sebab itu lanjutnya, dipandang perlu dilakukan kajian dalam upaya peningkatan PAD.
 
“Ini bertujuan mendorong percepatan pembangunan yang merata dan berkeadilan di Kabupaten Tanah Bumbu. Dimana Daerah ini memiliki Alur Pelayaran Sungai yang digunakan sebagai sarana transportasi dan aktivitas tradisional serta pemukiman masyarakat di sekitar alur sungai belum dilakukan pengelolaan secara maksimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Daerah,” tandasnya.
 
Pada rapat ini, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tanbu Said Ismail Kholil Alydrus serta dihadiri sejumlah pimpinan SKPD terkait dan  perwakilan Forkopimda setempat.
Baca Juga  Sekda Tanbu Tunjuk Subhansyah, Jadi Plh Kepala Dinas PUPR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *