Razia Penegakan Perda, Satpol PP Dikawal Denpom Tanbu Berhasil Sita 500 Botol Miras

 
Asiasatunews.com, Batulicin
–  Untuk menjaga kesucian pada bulan Ramadhan 1443 Hijriyah, dan menciptakan ketertiban warga dalam beribadah, kini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanah Bumbu tengah gencar dalam melaksanakan penegakan Peraturan Daerah (Perda), menyisir sejumlah tempat hiburan dan hotel.
 
Pada sidak di sejumlah tempat mencurigakan itu, Satpol PP Tanbu dibantu Denpom Batulicin, berlangsung di wilayah Kecamatan Satui.
 
“Dalam kegiatan ini, lebih dari 500 botol minuman beralkohol dan 10 orang pasangan tidak resmi di salah satu hotel di amankan” ungkap Kasatpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Anwar Salujang, melalui Sekretaris Satpol PP dan Damkar, Muhammad Arif Rahman Hakim dalam keterangannya, Minggu (17/4/2022).
 
Kegiatan itu digelar sebagai upaya Satpol PP dalam melaksanakan penegakan Penegakan Perda Nomor 27 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tanah Bumbu dan Perda Nomor 9 tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
 
Atas dasar tersebut, para pelanggar kemudian dibawa dan diperiksa di Kantor Satpol PP Tanah Bumbu untuk diproses lebih lanjut.
 
Terlebih dalam rangka mewujudkan Tanah Bumbu sebagai Serambi Madinah, Kasatpol PP dan Damkar Kab. Tanah Bumbu mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga sikap dan menghindari perbuatan-perbuatan yang bersifat tercela.
 
“Kami berharap agar masyarakat dapat meninggalkan perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum dan norma yang ada di masyarakat kita khususnya masyarakat Bumi Bersujud,” tegasnya.
Baca Juga  Asisten Melepas Kontingen Atlet Tanbu Yang Bakal Berlaga di Porprov XI HSS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *