Asiasatunews.com, Batulicin
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Progress Sertifikasi Aset di Wilayah Kalimantan Selatan secara virtual, Senin (23/8/2021).
Sebagai upaya tindakan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK melalui Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi dengan Pemerintah Daerah dan Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di wilayah Kalimantan Selatan melalui Perbaikan Tata Kelola Aset.
Dalam kegiatan dilaporkan kondisi terkini capaian sertifikasi aset dalam hal ini tanah yang dikuasai pemerintah, baik dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan maupun pemerintah kabupaten dan kota yang ada.
Adapun perwakilan KPK, Uding Juharudin menyampaikan, bahwa aset yang dikuasai pemerintah seiring dengan berjalannya waktu akan mempunyai nilai ekonomis yang lebih. Aset akan semakin naik nilainya dan semakin mahal, bahkan naik puluhan hingga ratusan kali lipat dari nilai asal.
Oleh karena itu, KPK masuk dalam program ini untuk memastikan tidak ada tindak pidana karena penyalahgunaan aset tersebut, salah satunya melalui sertifikat legalitas formal atas aset yang dikuasai Pemerintah daerah setempat.
Terkait hal ini, Pemerintah Pusat berharap seluruh aset bisa selesai disertifikasi pada tahun 2023 mendatang, agar tidak lagi muncul celah penyalahgunaan terhadap aset – aset milik Pemerintah.
Ia meminta pemerintah daerah untuk fokus bagaimana mengamankan aset, karena yang berkepentingan utama terhadap aset adalah pemiliknya yaitu pemerintah daerah sendiri.
Apabila suatu saat muncul masalah, maka biaya yang dikeluarkan pemerintah daerah akan jauh lebih besar daripada biaya yang dikeluarkan dalam proses sertifikasi aset tanahnya.
Udin menjelaskan prioritas aset yang harus segera disertifikasi sesuai urutan kepentingannya yaitu tanah dengan bangunan, tanah kosong dan terakhir tanah dengan jalan di atasnya.
Di hadapan KPK dan peserta rapat, Inspektur Daerah Tanbu H Riduan menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam sertifikasi aset tanah pemerintah.
Ia menjelaskan, keseriusan itu salah satunya dengan mengalokasikan anggaran pada tahun 2021 sebesar Rp500.000.000,- untuk sertifikasi tanah, katanya.
Sampai dengan Agustus 2021, telah diajukan sebanyak 183 persil tanah untuk dibuatkan sertifikatnya ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu.
Melalui dukungan anggaran dan kerjasama yang baik dengan pihak terkait, maka diharapkan seluruh aset pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dapat disertifikasi sesuai target Pemerintah Pusat.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan, H Ansyari Firdaus dan Badan Pengelolaan Aset Daerah.
(Red/asiasatunews.com)