Pemkab Tanbu Ajukan Raperda Pengelolaan Barang dan Keuangan Daerah

 
Asiasatunews.com, Batulicin
– Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu sampaikan 2 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Jum’at (22/4/2022).
 
Raperda tersebut disampaikan Bupati Tanah Bumbu, HM Zairullah Azhar melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Rahmat Prapto Udoyo  dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD Tanah Bumbu.
 
Dua Raperda itu, yaitu raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, dan raperda pengelolaan keuangan daerah.
 
Yang pertama, Raperda pengelolaan BMD yang bertujuan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, terwujudnya akuntabilitas dalam pengelolaan barang, dan terwujudnya pengelolaan barang yang tertib, efektif, dan efesien.
 
Adapun Raperda ini,  merupakan amanat Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah,” sebut Rahmat.
 
Kedua, Raperda pengelolaan keuangan daerah ini merupakan amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
 
Tujuan pengelolaan keuangan daerah adalah untuk mengelola keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat yang dilaksanakan berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.
 
Dalam rapat Paripurna DPRD itu, dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu H. Supiansyah, Wakil Ketua DPRD Said Ismail Kholil Alaydrus, Anggota DPRD, Pimpinan SKPD Pemkab Tanbu, serta undangan.
Baca Juga  Desa Banjarsari Terbaik, Masuk Nominasi Penilaian Tim Provinsi Kalsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *