Satpol PP Tanbu Tindak Dua Tempat Hiburan Malam yang Melanggar Larangan Buka pada Malam Jumat

Asiasatunews.com, Batulicin – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) telah mengambil tindakan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) yang buka pada Kamis malam.

Anwar Salujang, Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, melalui Kabid Trantibum Linmas Pati Raja Wani, menyatakan bahwa pada Kamis (6/7/2023), Satpol PP telah mengadakan patroli dengan fokus pada THM.

Hasil patroli tersebut menunjukkan bahwa hampir semua THM di wilayah Kecamatan Simpang Empat tidak melakukan kegiatan pada malam tersebut.

Namun, terdapat dua THM yang melanggar ketentuan dan tetap buka pada malam Jumat.

Hal ini bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Bupati mengenai larangan kegiatan prostitusi dan waktu operasional THM.

Surat edaran tersebut diberlakukan untuk menciptakan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat, serta untuk mencegah tindak kriminal di wilayah Tanbu.

Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa pada hari Kamis malam, dilarang adanya penyelenggaraan THM (Karaoke/Bilyard) atau usaha sejenis.

Selanjutnya, pada hari-hari lainnya, THM diizinkan untuk buka mulai pukul 20.00 hingga 01.00 WITA.

Mengenai dua THM yang tetap buka pada malam Jumat, Satpol PP telah mengambil tindakan dengan menyita dokumen dan peralatan THM tersebut, yang akan dibawa ke Kantor Satpol PP untuk proses lebih lanjut.

Pati Raja Wani menekankan kepada seluruh pengusaha THM agar tidak mengoperasikan tempat hiburan mereka pada setiap malam Jumat, dan agar patuh terhadap ketentuan yang telah ditetapkan.

Kegiatan patroli ini akan terus dilakukan untuk menegakkan peraturan dan menciptakan kondisi masyarakat yang tertib dan aman, serta mendukung motto Kabupaten Tanah Bumbu dalam menuju Serambi Madinah. (Red)

Baca Juga  SD Negeri 1 Bayansari Kabupaten Tanah Bumbu Berprestasi di Lomba Adiwiyata Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *