Asiasatunews.com, Batulicin
– Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepakatan dengan PT Indocement Tunggal Prakarsa (ITP) terkait penyediaan bahan bakar alternatif dari hasil pengolahan sampah domestik.
Adapun penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) tersebut dilakukan oleh Sekretaris Daerah Tanah Bumbu H Ambo Sakka berlangsung di Kantor Pusat PT Indocement Tunggal Prakarsa Citeureup Bandung, Provinsi Jawa Barat, Rabu (4/1/2023).
Sedangkan dari perusahaan PT Indocement Tunggal Prakarsa (ITP) diwakili oleh General Manager AFAM (Alternatif Fuel and Alternatif Material) selaku Kuasa Direksi.
Terkait kerjasama tersebut untuk optimalisasi pengolahan sampah dan sebagai pemanfaatan energi alternatif bahan bakar, serta dalam rangka mendukung pemeliharaan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Tanah Bumbu,” tegas Sekda H Ambo Sakka saat didampingi Kadis lingkungan Hidup Rahmad Prapto Udoyo.
(Red/asiasatunews.com)