Asiasatunews.com, Batulicin
– Setelah menangkap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming atas kasus dugaan gratifikasi suap peralihan Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) tahun 2011 dari perusahaan PT BKPL ke PT PCN, kini KPK mengeledah Kantor PT Batulicin 69 dan rumah kediaman Mardani yang berada di jalan manggis, Kecamatan Batulicin, Selasa (16/8/2022).
Setelah melakukan pengeledahan di Kantor PT Batulicin Enam Sembilan itu, tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil menyita sejumlah dokumen yang dibawa langsung menggunakan mobil truk PS Bok berwarna hitam bernopol DA 9432 ZE.
Berdasarkan pantauan media ini, pengeledahan yang dilakukan KPK di Kantor PT Batulicin 69 di Kelurahan Batulicin tersebut berlangsung selama 5 jam, dengan pengawalan ketat oleh belasan anggota Samapta dan Satreskrim Polres Tanbu bersenjata laras panjang.
Keluar dari Kantor PT Batulicin Enam Sembilan, tampak KPK membawa 4 bok plastik besar berisikan surat dokumen hasil dari aksi pengeledahan tersebut.
Ketika diwawancarai sejumlah awak media, KPK terkesan enggan berkomentar. Tim KPK langsung masuk ke dalam mobil Inova dan Pajero Sport berwarna hitam, serta 1 buah mobil Hiace warna putih juga turut menggiring mobil truk yang membawa dokumen hasil pengeledahan.
Begitu pula pihak PT Batulicin Enam Sembilan terlihat bungkam “Kami mau meeting dulu ya,” jawab salah satu karyawan.
(Red/asiastunews.com)