Asiasatunews.com, Batulicin – Isu yang berkembang oleh segelintir orang Terkait Pelantikan Kepala Desa (Kades) yang dilaksanakan beberapa waktu lalu disebut terlalu cepat digelar pemilihan kepala desa (Pilkades).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tanah Bumbu, Samsir mengatakan, bahwa pelantikan yang dilaksanakan itu sudah sesuai dengan mekanisme atau aturan yang berlaku.
“Adapun pelantikan itu dilaksanakan sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa,” sebut Samsir, di Batulicin.
Dikatakan Samsir, berkas Kepala Desa terpilih sudah lengkap dan memenuhi unsur yang dimaksud, maka Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyerahkan berkas tersebut ke Pemerintah Daerah atau Dinas PMD paling maksimal 7 (tujuh) hari. Jadi, kalau satu atau dua hari berkas selesai tentunya tidak masalah.
Kemudian, untuk pelantikan atau pengambilan sumpah Kepala Desa terpilih dilantik oleh Bupati paling lambat 30 (tiga puluh) hari.
“Artinya, kalau BPD sudah menyampaikan berkas lengkap ke Dinas PMD maka satu atau dua hari langsung dilantik tidak masalah, karena aturannya seperti itu. Jadi tidak ada bahasa yang menyebutkan bahwa pelantikan Kades tersebut harus tiga hari setelah pemilihan,” sebutnya. (Red/01)