Asiasatunews.com, Batulicin – Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu melakukan monitoring, pengawasan, dan penertiban terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) Karaoke dan ketangkaan bola sodok (Biliar) saat bulan Ramadan.
Penertiban ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Tanah Bumbu tentang penutupan sementara kegiatan hiburan dan permainan ketangkasan dalam rangka bulan suci ramadan dan hari raya idul fitri 1444 hijriah.
Monitoring, pengawasan, dan penertiban terhadap SE Bupati, yaitu di wilayah Kecamatan Simpang Empat dan Kecamatan Batulicin,” sebut Kepala Satpol PP dan Damkar Tanbu Anwar Salujang, Selasa (28/3/2023) di Batulicin.
Dari Monitoring itu, 98 persen THM tutup setelah surat edaran bupati Tanah Bumbu diterbitkan, tegas Anwar Salujang.
Ditemukan ada 2 (dua) THM yang buka, dan petugas langsung menyita peralatan hiburan karaoke, katanya.
Adapun permainan ketangkasan bola sodok atau biliar tidak ada ditemukan pelanggaran dilapangan.
Salah satu pemilik THM yang dikunjungi petugas Satpol PP Tanbu menyampaikan sangat mendukung dan menghormati adanya surat edaran tersebut. (Red/01)