Asiasatunews.com, Batulicin – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penangkapan terhadap IGK, seorang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika. Penangkapan terhadap IGK dilakukan di sebuah rumah yang terletak di Desa Mangkalapi, Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu pada Senin (3/7/2023) sekitar pukul 19.00 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas IPTU Jonsar Sinaga, mengungkapkan bahwa petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan dari tangan pelaku. Barang bukti yang disita termasuk enam paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih sebesar 1,7 gram, satu unit handphone Oppo berwarna hitam, satu timbangan digital, satu pipet kaca, satu toples berwarna putih, satu bong lengkap dengan sedotannya, satu lighter berwarna kuning, satu bungkus plastik klip, satu sendok sabu terbuat dari sedotan berwarna hitam, dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu.
“Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti akan dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut,” tambah Kasi Humas.
Penangkapan ini merupakan langkah yang signifikan dalam upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah Tanah Bumbu.
Tindakan tegas yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu menunjukkan komitmen dan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan narkotika.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo SIK, mengapresiasi kerja keras petugas yang terlibat dalam penangkapan ini. Ia menekankan bahwa kegiatan penegakan hukum terhadap peredaran narkotika merupakan prioritas utama Polres Tanah Bumbu guna menciptakan masyarakat yang aman, sejahtera, dan terbebas dari pengaruh negatif narkotika.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian terkait peredaran narkotika maupun aktivitas kriminal lainnya. Kolaborasi antara pihak kepolisian dan masyarakat merupakan kunci dalam menekan peredaran narkotika di wilayah ini.
Diharapkan penangkapan terhadap IGK dan penyitaan barang bukti yang dilakukan dapat menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika lainnya. (Red)