Asiasatunews.com, Batulicin
– Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tanah Bumbu mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 dan Nomor 12 Tahun 2020, Selasa (26/10/2021), di Mahligai Beersujud Kecamatan Simpang Empat.
Perbup Nomor 11 Tahun 2020 adalah tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, sedangkan Perbup No 12 Tahun 2020 yaitu tentang Gotong Royong Mandiri, Gotong Royong Stimulan dan Gotong Royong Padat Karya.
Plt Kepala Dinas PMD, Samsir menyampaikan kegiatan sosialisasi akan diselenggarakan selama 3 hari, yaitu dari 26 hingga 28 Oktober 2021 di tiga lokasi berbeda.
Hari pertama diadakan di Kecamatan Simpang Empat dengan pesertanya yaitu seluruh Camat dan Kepala Desa di Bumi Bersujud. Sedangkan dua hari sisanya akan dilaksanakan di Kecamatan Kusan Hilir dan Kusan Hulu, dengan peserta para Kasi Pemerintahan dan Ketua RT dari seluruh desa.
Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Hj Mariani saat membuka kegiatan, mengapresiasi langkah nas PMD yang mengadakan sosialisasi tersebut.
“Terkait sosialisasi ini sangat penting sebagai upaya mengembangkan kelembagaan dalam meningkatkan pengetahuan dan kinerjanya,” katanya.
Bupati berharap peserta sosialisasi dapat mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh, sehingga dapat diimplementasikan dengan baik guna membangun Tanah Bumbu Maju, Mandiri, Religius dan Demokratis.
(Red/asiasatunews.com)