Asiasatunews.com, Batulicin
– Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar menyampaikan dua buah raperda, yaitu raperda penetapan nama desa dan raperda perubahan bentuk hukum perusahaan daerah air minum bersujud menjadi PT Air Minum Bersujud (Perseroda) pada rapat paripurna yang digelar DPRD Tanah Bumbu, berlangsung diruang rapat paripurna dewan, Senin (8/11/2021).
Tujuan raperda penetapan nama desa adalah untuk memberikan legalitas terhadap keberadaan suatu desa,serta sebagai dasar dalam hal penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan kemasyarakatan didesa,” ungkap Zairullah.
Dengan Perda ini, ditetapkan 144 nama Desa di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Selanjutnya untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, menyatakan bahwa Perubahan bentuk hukum BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Guna meningkatkan peran dan fungsi Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud dalam meningkatkan perekonomian Daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan air bersih berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik maka perlu dilakukan perubahan bentuk hukum dari Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud menjadi PT. Air Minum Bersujud (Perseroda).
Perubahan bentuk dari Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud menjadi PT. Air Minum Bersujud (Perseroda) dimaksudkan untuk memberikan fungsi dan peran yang lebih besar kepada Perseroan agar dapat mengembangkan usahanya secara profesional.
“Dengan adanya perubahan tersebut diharapkan, mampu meningkatkan kinerja dan daya saing perseroan, meningkatkan permodalan dengan memberikan kesempatan kepada pihak ketiga untuk menanamkan modalnya, meningkatkan pelayanan penyediaan air bersih yang bermutu bagi masyarakat, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan dan meningkatkan pendapatan asli daerah,” Pungkasnya.
Hadir dalam rapat paripurna itu, Sekretaris Daerah, jajaran kepala SKPD serta unsur Forkopimda Tanbu”
(Red/asiasatunews.com)