BPKAD Kotabaru dan KPP Pratama Batulicin Gelar Sosialisasi PPN

Asiasatunews.com, Batulicin – BPKAD Kotabaru bersama KPP pratama Batulicin gelar Sosialisasi Mekanisme pemungutan dan penyetoran PPN untuk penyedia yang PKP dan Non PKP atas Pengadaan Barang dan Jasa Kab kotabaru. Kegiatan ini dilaksanakan pada 18 dan 19 Oktober 2023 bertempat di Aula kantor perpajakan batulicin.

Kegiatan diikuti seluruh bendahara/verifikator keuangan SKPD yang ada di Kabupaten Kotabaru. Sosialisasi ini bertujuan agar seluruh bendahara SKPD bisa memahami dan dapat mempraktikkan cara membuat bukti potong dan/atau bukti pungut pajak dan cara pelaporan pajak menggunakan Aplikasi e-Bupot Unifikasi.

Selain itu juga agar dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak dan pelaporan pajak di lingkungan Pemerintah Pemkab Kotabaru serta meningkatkan kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak instansi pemerintah daerah.

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala BPKAD Kotabaru Risa Ahyani Dalam sambutannya Risa mengatakan dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat mudah dipahami dan bermanfaat bagi para bendahara.

“Dijelaskan pula manfaat menjadi pengusaha kena pajak dan kewajiban bendahara di lingkup pemerintahan kabupaten kotabaru,” tambahnya.

Dalam kesempatan sama Argo adhi nugroho kepala kantor kpp pratama batulicin berharap SKPD dalam melakukan pemotongan dan pemungutan pajak kedepannya makin lebih baik dan lebih patuh.

Ditambahkan pula,aplikasi e-bupot kedepannya mempermudah dari sisi para pemotong karena akan terintegrasi dengan pelaporan SPT masanya.

“Semakin mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” tandasnya.

Argo juga dalam wawancaranya mengatakan kepada pemkab kotabaru kerjasama agar lebih baik lagi dan para SKPD lebih baik lagi dalam pemotongan serta pungutan.

asrul sebagai narasumber dari kpp pratama batulicin mengatakan sosialisasi ini terkait tata cara pemotongan dan pungutan pajak melalui aplikasi E-bupot secara online.

Isi dari pemotongan E-bupot ini terkait dari atas belanja barang,belanja jasa,dan belanja tenaga kerja.

Baca Juga  Dandim 1022/ Tanah Bumbu Fokus Tingkatkan Kesadaran Kebangsaan di Sekolah Madrasah Tsanawiyah

Selain penggunaan e-bupot ini kita juga membahas secara detail terhadap klasifikasi-klasifikasi perpajakan.ada beberapa yang diatur,contohnya pajak penghasilan pasal 21,belanja barang dan sebagainya.

Dijelaskan pula dalam sesi kedua bagaimana tata cara formulir perubahan data wajib pajak instansi pemerintah,kewajiban ppn atas pendapatan dan kewajiban pph.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *