Tindaklanjuti Surat Edaran MENLHK, Bupati Zairullah Terbitkan Surat Edaran Hari Raya Tanpa Sampah Plastik

 
Asiasatunews.com, Batulicin
– Hari Raya Idul Adha 1443 H tahun ini, Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar menerbitkan Surat Edaran Nomor : B/660.2/3347/DLH-PSLB3.1.Bup/VI/2022 tentang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik.
 
Adapun Surat Edaran (SE) oleh Bupati itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MENLHK) tentang pelaksanaan Hari Raya Tanpa Sampah Plastik.
 
Tujuan Surat Edaran Bupati tersebut mengajak panitia penyelenggara perayaan Hari Raya Idul Adha agar tidak meninggalkan sampah dilokasi yang digunakan sebagai tempat penyelenggaraan sholat dan untuk kegiatan lainnya yang masih dalam rangkaian perayaan Hari Raya Idul Adha agar dapat meminimalisir timbunan sampah.
 
Kemudian, Panitia Pelaksanaan Kurban juga diimbau untuk menjaga dan mengendalikan kebersihan lingkungan, ditempat penampungan dan pemotongan hewan kurban.
 
Masih terkait Surat Edaran Bupati, Untuk distribusi hasil pemotongan hewan kurban untuk tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai sebagai wadah daging kurban.
 
Mengganti kantong plastik sebagai wadah daging kurban dengan menggunakan daun (seperti daun pisang/daun jati), wadah anyaman bambu (besek) atau wadah lain yang tersedia didaerah masing-masing yang dapat digunakan ulang atau dapat dikomposkan dan tidak menimbulkan sampah plastik.
 
Warga masyarakat juga diimbau untuk membawa wadah sendiri yang terbuat dari bahan ramah lingkungan saat mengambil hak atas daging kurban.
 
Panitia juga diimbau menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah seperti tempat sampah terpilah dilokasi penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan pembagian daging kurban, serta melaksanakan pengumpulan serta pengangkutan sampah dilokasi penyelenggara sholat idul adha dan pembagian daging kurban.
 
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanbu, Mahriyadi Noor, melalui Kabid Pengelolaan Sampah dan LB3, Indah Maya Suryanti, menyampaikan kebiasaan yang terjadi dimasyarakat selama ini, pelaksanaan pembagian dan penditribusian daging kurban yang menggunakan kantong plastik sekali pakai berpotensi meningkatkan timbunan sampah plastik.
 
Tentunya, hal ini dapat menimbulkan pencemaran lingkungan karena sifat sampah plastik yang tidak mudah terurai dan bersifat karsiogenik.
 
Dengan semangat untuk menjaga kondisi tetap minim sampah dengan mengantisipasi lonjakan sampah plastik dan menjaga lingkungan hidup tetap bersih juga sehat, maka dipandang perlu untuk mendorong dan melaksanakan pembagaian daging kurban tanpa kantong plastik, yaitu dengan menggunakan wadah berbahan selain plastik yang lebih ramah lingkungan atau wadah lainnya yang dapat diguna ulang.
 
“Dengan melaksanakan apa yang tertuang pada edaran tersebut maka hal ini juga mendukung program pengurangan dan penaganan sampah selama penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha melalui keterlibatan masyarakat, serta diharapkan dapat memperkuat komitmen dan peran aktif pemerintah daerah dalam pengurangan dan penanganan sampah guna mengurangi timbunan sampah ke TPA, dan memperkuat partisipasi public dalam upaya pengurangan sampah,” katanya.
Baca Juga  Bupati Zairullah Monitoring Satu Desa Satu Masjid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *