Tanpa Memiliki Surat Ijin, Tempat Hiburan dan Bilyard Dibongkar Tim Gabungan Satpol PP, TNI dan Polri

 
Asiasatunews.com, Batulicin
– Pemerintah Daerah Tanah Bumbu terus melaksanakan Penertiban dan pembongkaran sejumlah tempat hiburan karaoke dan bilyard yang beroperasi tanpa izin berlanjut hingga, Senin (4/7/2022).
 
Tempat hiburan yang ditertibkan berlokasi di sekitar Kilometer 9 Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat.
 
Sebelumnya, aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP Damkar, Kodim, dan Polres sudah melakukan penertiban dan pembongkaran tempat hiburan yang beroperasi tanpa izin, berada di daerah kilometer 8, Desa Sarigadung pada Jum,at (1/7/2022) lalu.
 
Adapun pembongkaran tempat hiburan itu dilakukan secara manual oleh petugas gabungan.
 
Tindakan tegas terhadap tempat hiburan tanpa izin ini merupakan salah satu langkah dalam mendukung Tanah Bumbu menuju Serambi Madinah.
 
Pada kesempatan ini, Kasatpol PP dan Damkar Tanbu, Anwar Salujang, mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat pernyataan yang telah diberikan kepada pemilik tempat hiburan tanpa izin, untuk melakukan pembongkaran sendiri, dengan jangka waktu yang di berikan selama 7 hari, namun pemiliknya tetap tidak membongkar, akhirnya dibongkar petugas gabungan.
Baca Juga  Juara MTQ Tingkat Nasional Kecamatan di Tanbu Terima Bantuan Ini Dari SSG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *