(Fhoto : Tim Satgas Covid 19 Kecamatan Kuranji Giat Operasi Yustisi Penegakan Prokes Ketat di Sejumlah Lokasi Pasar Desa)
Asiasatunews.com, Batulicin
– Untuk meminimalisir meningkatnya angka penyebaran dan penularan wabah Covid-19 di Kabupaten Tanah Bumbu, dengan ini pemerintah daerah berupaya memperketat penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) di semua wilayah kecamatan, agar kasus terkonfirmasi Covid-19 di Bumi bersujud segera menurun.
Seperti Pemerintah Kecamatan Kuranji telah melakukan Operasi Penegakan Yustisi Prokes Ketat Covid-19 secara masif, dengan merazia masker bagi pengguna jalan disepanjang jalur jalan umum desa dan jalan protokol kecamatan hingga dengan melakukan gelar yustisi dijalan umum perbatasan antar wilayah kecamatan setempat.
Selain menggelar operasi yustisi di sejumlah titik jalan umum, Tim Satgas Covid 19 Kecamatan Kuranji secara rutin juga menggelar Razia Gebrak Masker di empat Pasar Desa yang ada di Kecamatan Kuranji, di antaranya pasar Desa Giri Mulya, Desa Ringkit, Desa Waringin serta pasar Desa Indraloka Jaya.
Dalam kesempatan tersebut, Camat Kuranji Muhammad Amin mengatakan, terkait ditetapkannya status PPKM Level 4 di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu oleh pemerintah pusat, maka berbagai elemen mempunyai kewajiban untuk mensosialisasikan Protokol Kesehatan Covid-19 kepada masyarakat, yaitu penerapan protokol kesehatan dengan, Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilisasi (5M).
Untuk itu, saya meminta kepada masyarakat Kecamatan Kuranji, agar selalu mentaati dan mematuhi prokes, supaya penyebaran dan penularan virus Covid -19 di wilayah ini dapat teratasi, ungkap camat Amin.
Kemudian penerapan prokes ditempat keramaian juga harus disosialisasikan kepada pengelola fasilitas umum, seperti Masjid atau Musholla, supaya selalu menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun serta handsanitizer untuk warga Tanah Bumbu pada umumnya.
(Red/asiasatunews.com)