Simpan Paket Sabu Dalam Bohlam Lampu, Polisi Gerebek Rumah Tangir

Asiasatunews.com, Batulicin – Tangir, seorang mahasiswa, tidak dapat melarikan diri ketika Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu melakukan penggerebekan di rumahnya di Jalan Valgoson, RT 07, Desa Binawara, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Rabu (28/6/2023).

Pemuda ini ditangkap dalam Operasi Khusus Kepolisian Kewilayahan Antik Intan Tahun 2023 atas dugaan keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.

“Kami menerima laporan dari masyarakat dan mengikutinya dengan penyelidikan yang kemudian diikuti dengan penangkapan,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas IPTU Jonsar Sinaga pada Kamis (29/6/2023).

Saat penangkapan dilakukan, Tangir berusaha melarikan diri ke dapur rumahnya dan membuang sesuatu.

“Ya, pelaku berusaha membuang barang bukti berupa 21 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2.02 gram yang dibungkus dengan tisu dalam bohlam yang sudah tidak digunakan,” jelas Kasi Humas.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kusan Hulu untuk proses hukum yang lebih lanjut. “Pelaku terancam dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menanggapi laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan yang mengarah pada penangkapan Tangir. Upaya pelaku untuk melarikan diri dan membuang barang bukti juga berhasil digagalkan oleh petugas. Pihak kepolisian menegaskan bahwa pelaku akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang narkotika. (Red)

Baca Juga  Zairullah Kunjungi desa Terpencil diPerbatasan, Realisasikan Proyek Pembangunan Musholla

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *