Asiasatunews.com, Batulicin
– Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu musnahkan 1.529 botol minuman keras (miras) dengan berbagai merek, di halaman Kantor Satpol PP dan Damkar, Selasa (19/4/2022) pagi.
Sebanyak ribuan botol miras itu, merupakan hasil dari giat operasi yang dilaksanakan Satpol PP dalam tiga bulan terakhir.
Terkait hal ini, Kasatpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Anwar Salujang, melalui Kasubbag Supiansyah menyampaikan, bahwa kegiatan dilaksanakan berdasarkan Perda Nomor 27 tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman beralkohol di daerah ini.
Miras yang disita ribuan botol itu berasal dari dua tempat, yakni ada wilayah Kecamatan Simpang Empat dan Satui dalam wilayah hukum Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalsel.
Menurut Supiansyah, Kegiatan pemusnahan miras menjadi penting dan strategis, menginggat peminum minuman keras di daerah ini, tidak hanya kalangan orang tua, melainkan pelajar dan anak-anak usia dibawah umur.
Untuk itu, kami menghimbau kepada masyarakat, termasuk orang tua agar menjaga ketat anak remajanya supaya tidak terjerumus dengan miras.
Pada kesempatan itu, Bupati Tanah Bumbu Abah HM Zairullah Azhar mengucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap upaya yang dilakukan oleh Satpol PP serta TNI dan Polri yang sudah bekerjama untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain itu, kerjakeras yang dilaksanakan tersebut meruoakan upaya Pemerintah Daerah untuk bersama membangun ketertiban, keamanan dan kesehatan mental dan moral, tegas Bupati.
Kemudian, Kami berharap, pada bulan Ramadan 1443 Hijriyah ini, dapat menjadi sebuah gerakan yang memberikan motivasi masyarakat Tanah Bumbu untuk bersama menciptakan ketertiban dan keamanan, guna memangkas hal yang negatif di Bumi Bersujud.
Hadir dalam pemusnahan miras tersebut, Bupati Tanah Bumbu, Kepala Satpol PP Tanbu, Forkopimda , seluruh SKPD, serta unsur terkait.
(Red/asiasatunews.com)