Asiasatunews.com, Batulicin
– Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kalimantan Selatan DR Mukri SH MH didampingi Kajari Tanah Bumbu I Wayan Wiradarma meresmikan rumah Restorative Justice (RJ) yang berada di Desa Wanasari, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (14/6/2022) sore.
Pada saat dikonfirmasi media ini, Kajati Kalsel mengatakan, keberadaan rumah restorative justice atau keadilan restoratif ini memiliki maksud dan tujuan sebagai program prioritas Jaksa Agung, yaitu penyelesaian tindak pidana dengan mekanisme perdamaian antar pihak dan tempat musyawarah mufakat untuk menyelesaikan perkara pidana yang terjadi di masyarakat.
“Dalam penyelesaian perkara pidana itu dilakukan musyawarah yang dimediasi oleh jaksa, serta disaksikan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat,” ujar Kajati.
Ia menambahkan, rumah RJ ini menjadi wadah damai, yang dapat menyelesaikan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan. Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 RJ, hanya untuk perkara yang ancaman pidananya di bawah lima tahun dengan tindak pidana ringan.
“Semoga keberadaan rumah RJ ini dapat menghadirkan kembali peran masyarakat setempat untuk bersama dengan penegak hukum, khususnya jaksa dalam proses penegakan yang berorientasi pada keadilan substantif,” sebutnya.
Mukri menekankan, tindak pidana ringan dapat diselesaikan di luar pengadilan, dan bisa dimusyawarahkan dengan cara kekeluargaan, serta tidak selalu dibawa ke ranah hukum pidana.
Selain itu, Mukri juga menitip pesan kepada semua pegawai Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, bahwa dengan adanya rumah RJ ini jangan dimanfaatkan untuk mencari keuntungan, kalau ada berbuat salah pegawai kami, maka akan kami tindak tegas dan mendapatkan sanksi.
Dalam kesempatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Bumbu I Wayan Wiradarma menyampaikan, bahwa rumah Restorative Justice adalah program Kejaksaan Agung dalam rangka memberikan pelayanan pendekatan kepada masyarakat terkait permasalahan hukum.
Adapun Restorative Justice ini berfungsi sebagai selter atau tempat kita untuk melakukan pendekatan masyarakat melalui bidang hukum, kalau ada permasalahan yang menimpa masyarakat alangkah baiknya diselesaikan dengan kearifan lokal dengan cara bermusyawarah, katanya.
Sementara itu, Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar mengapresiasi dan menyambut baik keberadaan rumah RJ tersebut.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama mendukung pemanfaatan rumah mediasi ini, sehingga ke depan bakal lebih banyak lagi dibangun di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu,” harapnya.
Hadir dalam acara peresmian rumah Restorative Justice desa Wanasari itu, Kabag Ops Polres Tanbu, Wakil Ketua DPRD, anggota Kodim 1022/TNB, anggota TNI AL, seluruh pimpinan SKPD, camat, kades dan sejumlah undangan lainnya.