Selain itu, Mukri juga menitip pesan kepada semua pegawai Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, bahwa dengan adanya rumah RJ ini jangan dimanfaatkan untuk mencari keuntungan, kalau ada berbuat salah pegawai kami, maka akan kami tindak tegas dan mendapatkan sanksi.
Dalam kesempatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Bumbu I Wayan Wiradarma menyampaikan, bahwa rumah Restorative Justice adalah program Kejaksaan Agung dalam rangka memberikan pelayanan pendekatan kepada masyarakat terkait permasalahan hukum.
Adapun Restorative Justice ini berfungsi sebagai selter atau tempat kita untuk melakukan pendekatan masyarakat melalui bidang hukum, kalau ada permasalahan yang menimpa masyarakat alangkah baiknya diselesaikan dengan kearifan lokal dengan cara bermusyawarah, katanya.
Sementara itu, Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar mengapresiasi dan menyambut baik keberadaan rumah RJ tersebut.