Asiasatunews.com,Batulicin
– Jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap AR dan HN, dua pelaku yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika.
Warga Kampung Baru dan Desa Sejahtera itu diringkus saat berada di Jalan Raya Batulicin, Desa Kersik Putih, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu pada Senin (20/6/2022) sekitar pukul 16.00 Wita.
Terkait hal ini, Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas H I Made Rasa mengungkapkan, penagkapan kedua budak narkotika itu merupakan tindak lanjut laporan masyarakat.
“Dari keduanya, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu seberat 7,39 gram, satu lembar tisu yang dibungkus lakban warna coklat, satu unit handphone merk Oppo warna biru, satu buah kotak rokok Sampoerna, dan satu unit handphone merk Vivo warna gold,” katanya.
Kedua tersangka beserta barang bukti pun langsung dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu guna pengembangan dan proses lebih lanjut.
(Red/asiasatunews.com)