Penipuan dengan Jaminan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah, Tersangka ER Diciduk Polisi

Asiasatunews.com, Batulicin – Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir mengamankan seorang laki-laki berinisial ER atas dugaan kasus tindak penipuan atau pemalsuan. ER ditangkap pada Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 13.00 Wita.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonsar Sinaga menjelaskan, tindak pidana dugaan penipuan tersebut terjadi pada 18 Agustus 2020 sekitar pukul 15.00 Wita. Saat itu, tersangka bersama dengan saudari Nana menemui korban serta saksi atas nama Ida Mardiana yang sekaligus merupakan istri korban di rumahnya yang beralamatkan di Jalan H M Amin RT 04, Desa Manurung, Kecamatan Kusan Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kemudian, tersangka bersama dengan saudari Nana menyampaikan kepada korban bahwa tersangka ingin meminjam uang dari korban sebesar Rp 50 juta selama sehari dengan jaminan berupa satu lembar surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Wirittasi Nomor: 21/590/DSW-KKH/III/2017 tanggal 13 Maret 2017 atas nama Nur Hafifah.

“Uang yang dipinjam tersebut dimaksud untuk melunasi sisa pinjaman tersangka di Bank BPD Kalsel dengan tujuan agar pinjaman tersangka dapat dicairkan lagi, dengan iming-iming bahwa setelah pinjamannya dicairkan pada hari itu juga, maka pinjamannya dari korban akan dilunasi serta akan diberikan uang sebesar Rp 5 juta sebagai tanda terima kasih,” ujar Kasi Humas.

Setelah korban menyetujui keinginan tersangka, terang Kasi Humas, korban menyiapkan uang tersebut dan kemudian 20 Agustus 2020 sekitar pukul 11.00 Wita.

“Uang sebesar Rp 50 juta tersebut diserahkan oleh korban kepada tersangka di belakang Kantor Bupati Tanah Bumbu di Jalan Dharma Praja, Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu,” ujarnya.

Setelah itu, tersangka menyerahkan uang tersebut kepada saudari Nana dan kemudian membawa uang tersebut berjalan masuk ke dalam bangunan Kantor Bupati Tanah Bumbu yang dikira oleh korban bahwa uang tersebut dibawa menuju ke ruangan Bank BPD Kalsel.

Baca Juga  Upaya Kolaboratif Koramil 1022-05/Karang Bintang dan Puskesmas Setempat dalam Menekan Penyebaran (DBD) Melalui Fogging

Setelah itu, tersangka mengajak korban serta istri korban untuk makan siang di warung. Setelah selesai, kemudian korban bersama dengan istrinya lalu pulang ke rumah.

Setelah beberapa waktu berlalu, kemudian korban berusaha menghubungi nomor handphone tersangka, namun tidak aktif. Selain itu, korban juga berusaha mendatangi tersangka di rumahnya. Namun tersangka tidak berada di rumahnya.

Lalu pada 24 Agustus 2020, korban mendapatkan informasi bahwa tersangka ada di Kantor Desa Wirittasi, sehingga pada pada hari itu juga sekitar pukuk 16.00 Wita, korban bersama dengan istrinya lalu membawa saudari Nana ke Kantor Desa Wirittasi.

Saat pertemuan tersebut berlangsung, korban kembali mendesak dan menanyakan kepada tersangka mengenai pinjaman tersangka di Bank BPD Kalsel belum dicairkan.

Tersangka pun mengakui bahwa uang yang dipinjam dari korban itu tidak digunakan untuk melunasi pinjaman di Bank BPD Kalsel, melainkan uang tersebut telah digunakan untuk membayar utang tersangka kepada orang lain. Setelah itu, tersangka memberitahu korban bahwa tersangka berjanji akan mengembalikan uang yang diterimanya dari korban tersebut serta sepakat untuk dibuatkan surat perjanjian penitipan uang.

Namun hingga saat ini, tersangka belum ada sama sekali mengembalikan uang korban. Sedangkan obyek tanah dari satu lembar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang dijaminkan tersangka kepada korban sebelumnya, telah dijual tersangka kepada orang lain dengan alas hak berupa sertifikat.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 41 juta. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Kusan Hilir guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Setelah pihak Polsek Kusan Hilir mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan, pada Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 13.30 Wita, Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir diback up Unit Resmob Polres Tanah Bumbu mengamankan tersangka di Desa Wiritasi, RT 001, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga  Kisah Horor KDRT: Penangkapan Hamdan Pasca Serangan Berdarah

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kusan Hilir. Atas perbuatannya yang diduga melakukan tindak pidana penipuan akan dijerat Pasal 378 dan atau 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP,” pungkas Kasi Humas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *