Asiasatunews.com, Batulicin – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat telah melakukan penangkapan terhadap Hamdan atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Warga Jalan Sungai Pinang, Desa Mekarpura, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru itu diringkus di sebuah rumah di Jalan Dirgantara, RT 011, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu pada Selasa (28/11/2023) sekitar pukul 16.30 Wita.
KDRT tersebut terjadi tak lama setelah dilakukan penangkapan, yakni sekitar pukul 16.00 Wita.
Saat itu, saksi kejadian atas nama Yanti mendengar suara minta tolong dari arah rumah milik korban dan pelaku.
Setelah mendengar suara itu, sontak saksi langsung mendatangi lokasi tempat suara tersebut berasal. Sesampainya di sana, saksi sempat menasehati pelaku.
“Kamu itu mau membunuh terus, bunuh sekarang biar selesai,” begitu dikatakan Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonsar Sinaga menirukan perkataan saksi saat menasehati pelaku.
Bukannya malah sadar, setelah itu pelaku langsung mengeluarkan satu bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan sarungnya berwarna hitam dan langsung mengarahkan ke perut korban.
Kemudian saksi mencoba untuk menarik pelaku, namun terlepas. Setelah itu pelaku maju kembali dan menusuk paha korban sebelah kanan.
Setelah itu, korban berlari ke arah rumah milik orang tuanya yang jaraknya sekitar 15 meter dari tempat kejadian.
“Kemudian, saksi mendatangi korban. Sesampainya di sana saksi melihat korban sudah berlumuran darah yang mana darah tersebut keluar dari paha kanan korban,” jelasnya.
Setelah itu, pelaku mencoba mendatangi korban lagi namun dihalangi warga sekitar. Sementara pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Simpang Empat Guna proses hukum lebih lanjut.
“Sekitar setengah jam kemudian kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti senjata rajam yang digunakan dalam kejadian tersebut,” pungkasnya.