Pemkab Tanbu Jalin Kerjasama dengan Kemenag Pelayanan Terintegrasi Program Inovasi

 
Asiasatunews.com,BATULICIN
 – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Kementerian Agama (Kemenag) Tanah Bumbumenandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) Pelayanan Terintegrasi melalui program inovasi “Kamu Jodohku” (Lengapi Berkasmu, Tujuh Dokumen Ku Terbitkan).
 
Pada perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani  Kepala Kemenag Tanbu H. Said Muhdari dan Plt Kepala Disdukcapil Tanbu Gento Hariyadi, Senin (3/1/2021) berlangsung di Kantor Kemenag Tanbu jalan Dharma Praja Kecamatan Batulicin.
 
Dalam sambutannya, Kepala Kemenag Tanbu H. Said Muhdari mengatakan, bahwa kerjasama ini sebagai bentuk pelayanan prima dalam rangka memudahkan masyarakat mendapatkan dokumen kependudukan.
 
Selain itu, setelah akad nikah, pasangan biasanya mendapatkan buku nikah. Namun dengan adanya kerjasama ini, pasangan juga akan menerima KTP-Elektronik dan Kartu Keluarga (KK) yang data statusnya sudah berubah dari belum kawin menjadi kawin,” ungkapnya.
 
Terkait kerjasama ini, tentu masyarakat sangat diuntungkan, karena tidak perlu lagi bolak – balik untuk mengurus perubahan KTP dan KK setelah mereka  menikah.
 
Pada kesempatan itu, Plt Kepala Disdukcapil Tanbu Gento Hariyadi, menyebutkan, Disdukcapil ada 5  dokumen yang diterbitkan setelah pasangan itu menikah.
 
Diantaranya, Kartu Keluarga (KK) yang dipecah menjadi tiga, yakni  KK pasangan yang menikah, KK Orang Tua, dan KK Mertua.
Ditambah lagi dua kartu yang dipecah yaitu KTP status kawin dari pasangan pengantin laki-laki dan perempuan.
 
Sedangkan di Kemenag mendapatkan dua dokumen yakni Buku Nikah dan Kartu Nikah.
 
Melalui kerjasama Disdukcapil dan Kemenag ini, maka pasangan yang menikah cukup dengan melengkapi berkas maka mendapatkan 7 (tujuh) dokumen sekaligus yakni KK Pasangan, KK Orang Tua, KK Mertua, KTP Laki-laki status kawin, KTP Perempuan Status Kawin, Buku Nikah, dan Kartu Nikah.
 
Gento menambahkan,, dengan system ini pihaknya membangun link di KUA se-Tanbu. Petugas Capil menerima data dari KUA.
 
“Seminggu sebelum perkawinan berkas sudah harus diterima petugas Disdukcapil Tanbu melalui Link tersebut. Pada hari pernikahan, maka pasangan menerima tujuh dokumen sekaligus,” ujarnya.
 
Penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut juga diserahkan 7 Dokumen kepada 3 orang pasangan yang menikah.
 
Pada  acara ini, Hadir pada PKS Pelayanan Terintegrasi Program “Kamu Jodohku” yakni, Kepala KUA se-Tanbu, dan Camat se-Tanbu.
Baca Juga  Disdukcapil Tanbu Terima Kunker Disdukcapil Kabupaten Paser Ingin Tahu Metode Pelayanan Kepada Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *