Asiasatunews.com, Batulicin – Terjadi tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia saat mendapatkan penanganan di Puskesmas terjadi di wilayah Hukum Polsek Kusan Hilir.
Akibat kejadian itu, Polsek Kusan Hilir diback up Unit Resmob Satreskrim dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu melakukan penangkapan terhadap Ismail yang diduga sebagai tersangka atas peristiwa tersebut.
Ismail ditangkap di Jalan Mustika, RT 02, Desa Batuah, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (3/4/2023) sekitar pukul 09.00 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP Saryanto menyampaikan, bahwa tindak penganiayaan yang dilakukan Ismail terhadap korbannya Mujimin tersebut terjadi pada 2 April 2023 kemarin.
Peristiwa pengeroyokan itu diketahui pelapor Arbain setelah menerima telepon dari ibu mertuanya yang mengatakan bahwa korban Mujimin yang merupakan adik iparnya dikeroyok dan sedang dirawat di Puskesmas Perawatan Pagatan.
Selang beberapa saat, ibu mertua pelapor menelepon pelapor lagi dan memberitahukan bahwa korban telah meninggal dunia.
“Saat itu pelapor sedang dalam perjalanan menuju Banjarmasin. Mendapati kabar meninggalnya adik iparnya itu, pelapor pun pulang. Kemudian sesampainya pelapor di rumah ia mendapati adik iparnya tersebut sudah meninggal dunia,”sebutnya.
Kemudian, pelapor pun menuju Kantor Polsek Kusan Hilir untuk melaporkan kejadian tersebut guna proses hukum lebih lanjut.
Usai menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir diback up Unit Resmob dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Endris Ary Dinindra melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku Ismail.
“Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan dan menyita satu buah cambuk yang terbuat dari ekor ikan pari sepanjang 1 meter yang diduga dijadikan senjata oleh pelaku dalam menganiaya korban,” ungkapnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti (BB) tersebut dibawa ke Polres Tanbu guna proses lebih lanjut. Pelaku terancam dikenakan Pasal 170 Ayat (3) KUHP Sub Pasal 351 Ayat (3) KUHP. (Red/01)