Proyek pembangunan menara masjid Besar Al-Jami dan TK Al Quran Pagatan Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu yang bersumber dari dana hibah bagian Kesra sebesar Rp 2 miliar di duga bermasalah dan proyek tersebut sempat mangkrak alias tidak dikerjakan oleh pihak ketiga.
Pada saat dikonfirmasi asiasatunewscom, Ketua Masjid Al Jami Pagatan Amiludin, jumat (12/5/2023) mengatakan, bahwa Proyek pembangunan menara masjid Al Jami tersebut di kerjakan oleh pihak ketiga bernama Aminudin, dan proyek itu memang dikerjakan mulai dari bulan September 2022 dan hingga saat ini belum selesai.
“Untuk jangka waktu pengerjaan menara Masjid dan TK Al Quran itu jangka waktunya mulai dari bulan September 2022, dan berakhir Juli 2023,” sebut Ketua Masjid Amiludin.
Jangka waktu selama 300 hari atau 10 bulan, terkesan terlalu lama untuk pembangunan menara Masjid dan TK Al Quran yang diberikan kepada pihak ketiga oleh Ketua dan panitia Masjid besar Al Jami Pagatan, hal ini ditengarai melanggar peraturan yang berlaku, biasanya proyek seperti ini jangka waktu pengerjaan minimal selama 120 hari dan maksimal 180 hari saja.
Yang lebih fatal lagi, dana proyek sebesar Rp 2 milyar itu sudah dikuras habis oleh pihak ketiga selaku pelaksana proyek, sementara pembangunan menara Masjid dan TK Al Quran hingga saat ini belum selesai dikerjakan.
Terpisah, Tontom yang merupakan konsultan saat ditemui sejumlah awak media di kediamannya kota Pagatan menjelaskan, bahwa untuk pengajuan RIncian Anggaran Biaya (RAB) proyek pembangunan menara Masjid besar Al Jami dan TK Al Quran ke Pemerintah Daerah Rambu kami yang mengolahkannya, karena atas permintaan Aminudin selaku pelaksana proyek ini.
“Dalam proyek pembangunan menara Masjid dan TK Al Quran Masjid Al Jami Pagatan tersebut, selaku konsultan kami tidak dilibatkan, hanya sebatas membantu membuatkan RAB saja,” tegas Tontom.
Untuk kontruksi besi bangunan menara yang tertulis dalam Rincian Anggaran Biaya (RAB) tercatat mulai dari besi ukuran 6 cm, besi 12cm hingga besi 24 top ulir, hal ini harus sesuai dengan proyek Standar Nasional Indonesia (SNI).
Ketika ditemui sejumlah awak media, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Andriani Safitri membenarkan dana hibah sebesar Rp 2 milyar untuk proyek pembangunan menara masjid dan Tk Al Quran pada Masjid Al Jami Pagatan sudah diserahkan semua kepada Ketua dan bendahara masjid setempat
Selain itu, Dia mengatakan, bahwa memang benar BPK RI perwakilan Kalsel turun kelapangan memeriksa proyek pembangunan menara dan TK Al Quran yang sempat mangkrak itu.
Perlu diketahui, berdasarkan keterangan Sunar, selaku kepala tukang yang mengerjakan menara masjid besar Al Jami itu mengatakan, bahwa ketinggian bangunan menara ini hanya 31,5 meter, sementara yang tertulis dalam RAB tinggi bangunan menara 32 meter, dan di duga dalam pengerjaan proyek ini tak sesuai dengan RAB yang di usulkan sebelumnya.
Terkait adanya dugaan tak beres dalam pengerjaan proyek menara Masjid besar Al Jami Pagatan oleh pihak ketiga, kini kejaksaan Negeri Tanah Bumbu dan instansi penegak hukum lainnya di minta untuk menelisik dan segera menindak tegas pelakunya. (Red)