Kejari Tanah Bumbu Musnahkan 134 Barang Bukti dari Narkoba Hingga Senpi

Asiasatunews.com, Batulicin – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu melakukan pemusnahan barang bukti (BB) sebanyak 134 perkara pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu, timbangan digital, senpi rakitan, peluru, dan senjata tajam.

Kajari Kabupaten Tanah Bumbu, I Wayan Wiradarma, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai dengan putusan pengadilan. Kasus-kasus ini terjadi antara Desember 2022 hingga Juni 2023, dengan rincian 77 kasus narkoba, 31 kasus orang dan harta benda (Oharda), serta 26 kasus Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dan Kamnegtibum. Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejaksaan pada hari Rabu (12/7/2023) siang.

Proses pemusnahan barang bukti sabu dilakukan menggunakan mesin blender, sementara senpi rakitan dan peluru dipotong dengan mesin pemotong khusus.

Kajari menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan dua kali dalam setahun untuk mengurangi tumpukan barang bukti yang disimpan di gudang Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu.

Acara pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum tersebut dipimpin langsung oleh Kajari I Wayan Wiradarma, didampingi oleh Kepala Seksi Intelejen Rizky Purbo Nugroho, Kasi Pidsus Asep Yopie Budiman, Kasi Pidum Yandi Primanandra, dan beberapa jaksa fungsional lainnya. (Red)

Baca Juga  Warga terdampak Kebakaran Di Desa Sepunggur Mendapatkan Bantuan Sembako dari Pemkab Tanbu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *