Asiasatunews.com, Batulicin
– Untuk tingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Tanah Bumbu melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) saat ini memasang alat perekam data transaksi atau Tapping Box, Aplikasi Bima PHR di sejumlah tempat usaha.
Terkait hal ini, Kepala BPPRD Tanah Bumbu, Sulhadi, kamis (30/12/2021) mengatakan, bahwa pemasangan tapping box ini bertujuan untuk optimalisasi PAD sektor pajak restoran, hotel dan pajak hiburan.
Selain itu, pihak BPPRD sendiri dapat memantau efektivitas monitoring terhadap wajib pajak secara real time, setiap terjadi transaksi.
Adapun pelaksanaan Sistem online ini merupakan salah satu bentuk modernisasi terhadap sistem administrasi perpajakan, ungkap Sulhadi.
Untuk pemasangan Tapping Box ini, BPPRD Pemkab Tanah Bumbu telah bekerjasama dengan pihak Bank Kalsel Cabang Batulicin.
Sulhadi menambahkan, Tapping Box sudah dipasang dibeberapa tempat usaha agar para pengusahanya tidak perlu lagi membuat laporan dalam setiap tahunnya, karena semua datanya sudah terekam di BPPRD.
Aplikasi ini tertanam di sistem pembayaran dan terkoneksi langsung ke BPPRD, dan untuk wajib pajak di kenakan 10 persen setiap terjadi transkasi.
Untuk pajak hotel berdasarkan Perda Nomor 10 tahun 2011, kemudian pajak hiburan berdasarkan Perda nomor 11 tahun 2011 dan pajak restoran nomor 13 tahun 2011, sebut Sulhadi.
Pada tahun 2021 ini, kita akan memasang Tapping Box sebanyak 25 rumah makan, restoran atau hotel, kalau hal ini efektif, maka BPPRD Tanbu tahun 2022 mendatang akan menganggarkan untuk pembelian alat topping Box sebanyak 25 unit lagi.
(Red/asiasatunews.com)