Asiasatunews.com, Batulicin – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanah Bumbu menggandeng Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah di Tanbu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanah Bumbu, Rahmat Prapto Udoyo melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Indah Maya Suryanti, di Batulicin, kamis (22/6/2023) mengatakan, dalam rangka tertib pengelolaan sampah DLH bekerjasama dengan Polbindes Satpol PP Tanbu memberikan pembinaan ke masyarakat terkait pengelolaan sampah, berdasarkan Perda Tanbu Nomor 5 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah.
Tak hanya mensosialisasikan pengelolaan sampah tetapi Instruksi Bupati Tanah Bumbu terkait tertib jam buang sampah juga disosialisasikan.
Kabid PSLB3 DLH Tanbu Indah menambahkan, Polbindes tersebut nantinya akan membantu sosialisasi pengelolaan sampah kemasyarakat di 15 Desa yang ada di Kecamatan Simpang Empat dan 22 Desa di Kecamatan Kusan Hilir.
Dipilihnya dua kecamatan tersebut sebagai area percontohan untuk pelaksanaan kegiatan di area yang memang menjadi fokus layanan persampahan DLH dengan kompleksitas masalah yang ada.
Jika kegiatan ini efektif, di kecamatan lainnya juga bakal diterapkan secara bertahap, sebutnya.
Adanya Polbindes ini diharapkan bisa membantu koordinasi, sosialisasi dan edukasi kepada pihak kecamatan dan desa dalam hal kebersihan yaitu taat jam buang sampah, dan tertib membuang sampah di TPS yang telah di tentukan,harapnya.
Perlu kita ketahui, bahwa Satpol PP Bina Desa atau Polbindes ini memiliki tugas dan tanggung jawab yang sangat penting. Mereka bertanggung jawab atas pembinaan, pengawasan, dan penyuluhan terkait Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah (Perda/Perkada), melaksanakan deteksi dan pencegahan dini, patroli wilayah,(Red)