BPBD Tanbu Mulai Melakukan Pendataan Aset Terdampak Bencana

 
Asiasatunews.com, Batulicin
–  Tugas Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) adalah mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan bencana, tidak hanya saat terjadi bencana tetapi juga pasca bencana.
 
Kepala BPBD Kabupaten Tanah Bumbu, Eryanto Rais melalui Kasubid Rekonstruksi Nasrudin, menyampaikan, bahwa bidangnya membawahi perumusan kebijakan pada pasca bencana yang berfokus terhadap pengkajian data terkait kerusakan dan kerugian.
 
Terkai hal ini,  Bidang Rekonstruksi
atau yang disebut dengan Bidang Tiga ini, memiliki tugas dalam melakukan pendataan terhadap aset-aset yang terdampak akibat terjadinya bencana.
 
“Untuk itu, biasanya kami turun ke lapangan saat pasca bencana berbarengan dengan Bidang Dua atau Bidang Kedaruratan Logistik, saat Bidang Dua melakukan evakuasi, kami pada Bidang Tiga turun untuk melakukan verifikasi terhadap aset dan hal-hal terkait apa saja yang terdampak akibat bencana tersebut,” ucapnya.
 
Kabid BPBD mencontohkan, misalnya pada bidang pertanian, saat pasca bencana, maka akan dilakukan pendataan dari segi infrastruktur seperti luas lahan pertanian yang gagal panen, serta umur padi yang terdampak akibat bencana, dan data rincian lainnya.
 
Perlu diketahui, bahwa dalam melaksanakan tugasnya, BPBD juga tidak lupa melakukan koordinasi dengan unsur terkait guna mendapatkan data yang real dan akurat.
 
“Jadi terkait hal itu, maka kami mendata berapa kerusakannya dan kerugian, yang diakibatkan bencana tersebut, kami dari BPBD mengambil acuan dari BNPB, jadi setiap lahan pertanian yang terkena bencana yang tidak bisa panen itu ada acuan tersendiri untuk mendapatkan nilai kerugiannya,” sebutnya.
 
Sesuai dengan namanya, data yang dikumpulkan oleh Bidang Rekonstruksi BPBD ini yang kemudian menjadi syarat penting bagi Pemerintah Daerah untuk kemudian diusulkan bantuan pemulihan pasca bencana ke Pemerintah Pusat dalam hal ini BNPB.
 
Selain itu disebutkan bahwa data di Tahun 2021 lalu, kerusakan akibat bencana untuk di bidang pertanian saja hampir mencapai 400 hektar yang terjadi di Kecamatan Satui dengan perkiraan nilai kerugian sebesar kurang dari Satu Miliar Rupiah.
 
Namun dirinya juga mengklarifikasi tidak semua kerugian pasca bencana yang akan mendapatkan bantuan dari BPBD, tetapi pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti dengan Dinas PUPR dengan kewenangan dan aturan terkait penanganan infrastuktur yang berlaku.
 
“Harapannya, dengan adanya pengkajian ini diharapkan dapat menjadi usulan-usulan
ke BNPB sehinga BNPB dapat mempertimbangkan apa yang menjadi kebutuhan kita dan membantu masyarakat yang terdampak akibat bencana,” ungkapnya.
Baca Juga  Tahun 2022, Dua Proyek Pembangunan Jembatan Gantung di Desa Dadap Kusan Raya Jadi Prioritas Pemkab Tanbu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *