Bagian Umum Sekretariat Daerah Tanbu Musnahkan 1003 Arsip Yang Tidak Terpakai

Asiasatunews.com, Batulicin – Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu melakukan pemusanahan arsip yang sudah tidak terpakai periode tahun 2017 sebanyak 1003 arsip, bertempat di Ruang Rapat Bersujud 1 Kantor Bupati di Batulicin, Selasa (25/10/2022).

Kali ini pemusnahan Arsip dengan metode pencacahan pada mesin pencacah kertas tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Tanbu Al Husain Mardani didampingi Kabid Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispersip) Tanbu Hj. Noryana.

Adapun pemusnahan arsip retensi tersebut sebagai bentuk komitmen dari Kabag Umum Setda Tanbu Al Husain Mardani dalam rangka menciptakan tata kelola arsip yang baik di instansinya tersebut, dan pemusnahan arsip ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan Bagian Umum Setda.

Terkait hal ini, Kabag Umum Setda Al Husain Mardani mengatakan pemusnahan arsip memiliki peran yang sangat penting karena terkait efisiensi dan efektivitas manajemen kearsipan.

Husain mengatakan, pemusnahan arsip ini merupakan salah satu bentuk penyusutan yang sesungguhnya, karena dari kegiatan tersebut secara fisik dokumen yang sudah habis retensi atau masa gunanya akan berkurang.

Diharapkan dengan pemusnahan arsip retensi tersebut maka terciptanya pengelolaan arsip yang baik di Bagian Umum Setda Tanah Bumbu disamping tersedianya SDM Arsiparis, serta sarana dan prasarana pendukungnya.

Husain juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Tim Penilai Pemusnah Arsip selama melaksanakan tugasnya sehingga sampai kepada tahapan akhir pemusnahan arsip, dan dengan pemusnahan arsip yang dilakukan Bagian Umum ini bisa menjadi motivasi bagian–bagian lainnya di Sekretariat Daerah untuk melaksanakan pemusnahan arsip sehingga tercipta tata kelola arsip yang baik.

Sementara itu, Kabid Kearsipan Dispersip Tanbu Hj. Noryana menambahkan pemusnahan arsip merupakan salah satu program untuk mengurangi jumlah arsip sehingga tercipta efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga  Ini Harapan Wabup M Rusli Saat Buka Puasa Bersama Jurnalis Tanbu

Sebelum pelaksanaan pemusnahan arsip dari Tim Penilai Pemusnah Arsip Bagian Umum Setda sudah melaksanaan koordinasi ke Lembaga Kearsipan Daerah yaitu Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanah Bumbu dalam rangka pendampingan proses pemusnahan arsip.

“Pelaksanaan pemusnahan arsip sudah sesuai Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2012 Tentang Pedoman Pemusnahan Arsip,” sebutnya.

Untuk tahapan selanjutnya Arsip Statis yang ada di Bagian Umum agar diserahkan ke LKD Kabupaten untuk memperbanyak khasanah Arsip Statis Kabupaten. (Red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *