Asiasatunews.com, Batulicin – Dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) dan PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP) telah meresmikan penandatanganan perjanjian sumbangan pihak ketiga (SP3).
Penandatanganan perjanjian ini dilakukan oleh Rino Wisnu Putro, Direktur Utama PT PTP, sebagai pihak pertama, dan Bupati Tanbu Zairullah Azhar, sebagai pihak kedua, di Jakarta.
Zairullah Azhar, Bupati Tanbu, menjelaskan bahwa sumbangan ini bertujuan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan di daerah, dengan fokus pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan partisipasi dalam pembangunan.
Perjanjian SP3 didasarkan pada kesepakatan antara Pemkab Tanbu dan PT PTP pada tanggal 18 Agustus 2023, terkait pengembangan layanan jasa barang di perairan Muara Satui dan Bunati Kabupaten Tanah Bumbu. Selain itu, ada juga Nota Kesepahaman antara PT PTP dan PT Eps Shipping pada 10 November 2023, yang membahas kerjasama pengoperasian floating crane dalam rangka Transshipment Coal Project.
Sumbangan yang diberikan berasal dari pelayanan kegiatan jasa kepada PT Borneo Indobara (PT BIB) di wilayah perairan Satui dan Bunati, Kabupaten Tanah Bumbu. Perjanjian tersebut berlaku mulai Februari 2024 hingga Januari 2025.
Pendapatan yang diterima oleh pihak pertama dari mitra kerjasama, khususnya PT BIB dalam pelaksanaan pengoperasian pekerjaan jasa Ship to Ship (STS) kargo batu bara di anchore area Muara Satui dan Bunati, menjadi sumber sumbangan kepada pihak kedua, yaitu Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Penandatanganan perjanjian SP3 turut dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Tanbu Eka Saprudin, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tanbu Deny Hariyanto, dan Kepala Dinas Perhubungan Tanbu Setia Budi.