Asiasatunews.com, Kotabaru – Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru mengapresiasi langkah cepat Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Kotabaru yang berhasil menangkap kapal nelayan asal Tanah Bumbu karena menggunakan alat tangkap terlarang jenis lampara dasar atau pukat harimau.
Ketua Komisi II DPRD Kotabaru, Abu Suwandi, menyampaikan dukungan penuh pada Jumat (16/5/25), terhadap tindakan tegas yang dilakukan aparat kepolisian.
“Kami mengapresiasi tindakan Satpolairud Polres Kotabaru yang telah mengamankan nelayan dari Tanah Bumbu yang terbukti menggunakan pukat harimau. Ini langkah penting untuk menjaga kelestarian ekosistem laut,” ujar Abu Suwandi.
Ia menegaskan bahwa lampara dasar merusak lingkungan laut, sehingga aturan melarang penggunaannya. Alat tangkap itu tidak hanya menghancurkan terumbu karang, tetapi juga membunuh biota laut kecil yang seharusnya masih dalam masa pertumbuhan.
“Pukat harimau sangat merugikan. Praktik seperti ini bisa menghancurkan ekosistem laut kita jika kita biarkan,” kata dia.
Sementara itu, Abu Suwandi meminta Polres Kotabaru untuk terus meningkatkan patroli dan menindak tegas nelayan yang melanggar aturan. Ia menilai, pengawasan laut harus berjalan konsisten demi menjaga sumber daya ikan di wilayah perairan Kotabaru.
Tak hanya kepada Satpolairud, DPRD juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung atas penghargaan yang diberikan kepada Kasat Polairud dan timnya atas keberhasilan tersebut.
“Ini bentuk penghargaan yang layak untuk keberanian dan ketegasan aparat di lapangan. Kami berharap pihak kepolisian terus mempertahankan prestasi ini,”. ujar Abu Suwandi.
Polres Kotabaru mengambil langkah nyata untuk memberantas praktik penangkapan ikan ilegal dan melindungi kekayaan laut Kotabaru dari eksploitasi yang merusak. (M.Reza)