Asiasatunews.com, Batulicin – Sebagai respons terhadap edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) yang melarang operasi tempat hiburan selama bulan Ramadan, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanbu melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap tempat hiburan malam serta arena permainan biliar.
Aparat yang bertugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tersebut bergerak pada malam Selasa (19/03/2024).
Syaikul Ansyari, Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, memimpin langsung kegiatan pemantauan tersebut.
Kegiatan pemantauan dimulai dari tempat karaoke yang berlokasi di wilayah Kecamatan Simpang Empat hingga Batulicin.
Meskipun beberapa tempat yang menjadi sasaran pemantauan terlihat tidak beroperasi, pemantauan terus berlanjut. Namun, pihak Satpol tidak sepenuhnya yakin dengan hal tersebut. Akhirnya, mereka menemukan indikasi bahwa beberapa tempat tersebut masih beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
Meskipun saat ini masih dalam tahap persuasif atau memberikan teguran, namun jika pengelola tempat tersebut tetap melanggar selama bulan Ramadan, tindakan penutupan akan dilakukan.
Syaikul menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan ini dilakukan setelah pihaknya mengeluarkan surat edaran dari Bupati yang dipasang di depan setiap tempat hiburan.
“Giat monitoring ini tujuannya untuk memastikan kepatuhan terhadap surat edaran tersebut.
Untuk itu, Bulan ramadan ini kita sama-sama menjaga dan saling menghargai ummat muslim yang menjalankan ibadah puasa,” tutupnya.