Kenapa Brompton cs Wajib Dilaporkan dalam SPT? Begini Penjelasannya

Jakarta –  Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan agar masyarakat yang memiliki sepeda wajib melaporkannya juga ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Jika Anda memiliki sepeda seperti Brompton juga wajib dilaporkan dalam SPT.

Sepeda dengan apapun peruntukannya wajib dimasukkan ke dalam daftar harta di SPT Tahunan dengan kode harta 041.

“#KawanPajak, jika memiliki sepeda, baik untuk alat transportasi, olahraga, atau hobi, silakan memasukkannya ke dalam daftar harta di SPT Tahunan dengan kode harta 041,” tulis Ditjen Pajak dalam akun Instagramnya, @ditjenpajakri, Selasa (23/2/2021).

Pengumuman ini cukup mengagetkan publik. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan dalam aturan, semua kepemilikan harta memang harus dimasukkan ke dalam daftar pada SPT Tahunan.

Dia menjelaskan dalam Pasal 3 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) disebutkan bahwa SPT harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas.

Termasuk salah satunya adalah mengisi kolom daftar harta. Neilmaldrin menjelaskan sepeda menjadi salah satu bentuk harta yang wajib dilaporkan dalam SPT.

“Nah, kemudian pertanyaannya apakah sepeda harus dilaporkan dalam kolom harta di SPT? Jawabannya ya. Sepeda adalah salah satu jenis harta dan harus dilaporkan dalam SPT. Kodenya adalah 041,” kata Neilmaldrin kepada detikcom.

Selain sepeda apa saja jenis harta yang dilaporkan dalam SPT? Neilmaldrin mengatakan pada dasarnya dalam buku petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebenarnya sudah dijelaskan tentang harta apa saja yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Secara garis besar menurutnya harta yang dilaporkan adalah dalam bentuk kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya, dan harta tidak bergerak.

“Contoh yang lebih spesifik seperti uang tunai, tabungan, saham, obligasi, surat utang, reksa dana, sepeda motor, mobil, logam mulia, peralatan elektronik, tanah, dan bangunan,” papar Neilmaldrin.

Baca Juga  Pedagang Ternak Sapi Qurban Tanbu Sudah Kantongi Sertifikat Karantina Sehat

Namun, pada praktiknya Neilmaldrin tak menampik masih banyak masyarakat wajib pajak yang bingung dalam melaporkan harta di SPT. Menurutnya banyak orang belum membaca petunjuk pengisian SPT atau karena semakin berkembangnya jenis-jenis harta dan investasi mereka.

Dia menegaskan pada prinsipnya, semua jenis harta dilaporkan dalam SPT. Oleh karena itu, apabila ada jenis harta yang ingin dilaporkan, tetapi tidak ada namanya dalam kolom harta di SPT, maka dapat menggunakan kolom jenis harta ‘lainnya’.

 

Sumber : https://finance.detik.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *