Asiasatunews.com, Batulicin – Kepolisian Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang pria berinisial MAW (21) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan di sebuah warung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Dalam operasi yang dipimpin oleh Kapolsek Kusan Hilir, IPTU Badruddin, yang juga merupakan bagian dari operasi kewilayahan OPS SIKAT INTAN I 2024, Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Bumbu bersama Unit Reserse Kriminal Polsek berhasil mengamankan pelaku di Jalan Pangeran Antasari, Desa Wiritasi, Kecamatan Kusan Hilir, pada hari Minggu (05/05/2024) sekitar pukul 11.00 WITA.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humasnya, IPTU Jonser Sinaga, membenarkan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejadian ini bermula pada Rabu (10/04/2024) sekitar pukul 00.50 WITA, ketika korban berinisial IA dipanggil oleh pelaku yang berinisial I di warung UMKM tersebut.
Setelah panggilan tidak dihiraukan oleh korban, pelaku bersama teman-temannya mendatangi korban. Salah satu dari teman pelaku langsung merangkul korban dengan maksud mengajak ke tempat yang sepi, namun korban menolak dan melepas rangkulan tersebut. Akibatnya, pelaku langsung mendorong korban.
Korban meminta pelaku untuk berhenti mendorong, namun pelaku, yakni MAW, langsung memukul korban di bagian muka kiri sebanyak satu kali.
Dampak dari pukulan tersebut menyebabkan korban mengalami luka robek di bagian bibir kiri atas dan bibir kiri bawah bengkak, serta kepala korban pusing.
“Korban yang mengalami luka-luka tersebut melaporkan kejadian yang dialaminya ke kantor polisi. Saat ini, pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Tanah Bumbu.