Asiasatunews.com, Jakarta
– Kasus dugaan Suap dan Gratifikasi atas peralihan IUP OP tambang batubara di Tanah Bumbu dari PT BKPL ke PT PCN terus bergulir , kini KPK memastikan bakal melakukan upaya jemput paksa terhadap politikus PDIP Mardani H Maming bila tidak koperatif.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menilai, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
yang disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, bahwa penyidik KPK punya wewenang untuk melakukan jemput paksa jika Mardani Maming mangkir dalam panggilan yang kedua.
“Sesuai dengan KUHAP, Dua kali dipanggil tidak hadir, ya kita punya penyidik, punya kewenangan untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa. Kita akan jemput yang bersangkutan, ,” sebut Alexander kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, Maming dipanggil terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi (TPK). Ali menyebut Maming akan diperiksa di gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/7).
Namun Maming pada saat itu mangkir dalam pemanggilan pertama. KPK selanjutnya akan mengirim pemanggilan yang kedua, namun belum ditentukan kapan waktunya.
Terkait penetapan tersangkanya tersebut, Maming mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Hingga kini, persidangan praperadilan itu terus bergulir.
Dengan adanya praperadilan itu, Maming mangkir dari panggilan pertamanya. Lewat kuasa hukumnya, Denny Indrayana, Maming memilih menunggu sidang praperadilan selesai.
Adapun Maming dijerat kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan. Ali menjelaskan perkara tersebut sudah dalam tahap penyidikan.
“Sebagaimana telah diketahui bersama, setelah KPK meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan terkait perkara dugaan TPK suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan,” kata Ali.
Namun, hingga saat ini, KPK belum mengumumkan tersangka di kasus ini. Ali memastikan akan mengumumkan perkara ini kepada publik jika penyidikan tersebut telah cukup.
“KPK akan menyampaikan pada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara, hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” tegas Ali.
(sumber detiknews.com)