Asiasatunews.com, Batulicin – Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, melalui Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra M. Putu Wisnu Wardhana, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas dukungan dan sinergi mereka dalam membahas Raperda Kerjasama Daerah Tahun 2025.
Bupati Andi Rudi Latif melalui Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra M. Putu Wisnu Wardhana saat membacakan sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu terkait Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Kerjasama Daerah Tahun 2025, Selasa (07/10/2025) di Gedung DPRD Tanah Bumbu.
“Peraturan Daerah tentang Kerjasama Daerah ini menjadi instrumen penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik. Regulasi ini memberikan dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam menjalin berbagai bentuk kerjasama guna mempercepat pembangunan daerah,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, Sya’bani Rasul, memimpin rapat paripurna yang turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, pimpinan SKPD, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Ia menegaskan bahwa kerjasama daerah bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan strategi pembangunan yang adaptif terhadap dinamika zaman. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, dalam semangat otonomi daerah, berkomitmen untuk membuka diri terhadap kolaborasi, inovasi, dan sinergi lintas sektor guna mewujudkan visi Tanah Bumbu Maju, Makmur, dan Beradab.
Raperda tentang Kerjasama Daerah ini bertujuan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kerjasama agar tercapai efisiensi dan efektivitas pelayanan publik. Selain itu, regulasi ini mendorong pemerintah daerah menggali dan mengembangkan potensi daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kerjasama yang saling menguntungkan.
Raperda ini mencakup ruang lingkup kerjasama daerah dalam penyediaan pelayanan publik, investasi dan infrastruktur, pengadaan barang/jasa, serta aspek pembinaan, pengawasan, dan pendanaan.
Di akhir sambutan, pihaknya menegaskan komitmen pemerintah untuk segera mengajukan Raperda yang telah disetujui DPRD tersebut agar memperoleh nomor register dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga dapat diberlakukan secara efektif.
Melalui penerapan Peraturan Daerah tentang Kerjasama ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu optimis mampu memperkuat tata kelola pemerintahan dan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat. (M.Reza)