Perkuat Pemungutan Pajak,DJP Kolaborasi dengan 85 Pemda, Termasuk Tanbu

 
Asiasatunews.com, Batulicin
– Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melakukan penandatanganan kerjasama (PKS) terkait Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) tahap III.
 
Pada penandatanganan PKS tersebut dilaksanakan di Aula Nagara Dana Rakca, Gedung Radius Prawiro DJPK, Jakarta secara virtual yang terhubung ke daerah terkait.
 
Adapun Kabupaten Tanah Bumbu merupakan satu dari 85 Pemerintah Daerah yang melakukan penandatanganan secara virtual, melalui Staf Ahli Bupati Tanbu Andi Aminuddin di Ruang DLR , Rabu (21/4/2021) Kantor Bupati, jalan dharma praja kelurahan gunung tinggi, Kecamatan Batulicin.
 
Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian keuangan, Astera Primanto Bhakti mengatakan. bahwa Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalisasikan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah untuk mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan korupsi.
 
Terkaot pelaksanaan perjanjian kerjasama ini, mari kita satukan komitmen untuk saling mendukung, baik Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah Daerah setempat,” harapnya.
 
Astera Primanto Bhakti menambahkan, bahwa kerjasama sudah dimulai sejak tahun 2019 yang lalu, namun hanya ada beberapa Pemerintah Daerah yang telah bekerjasama.
 
Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo menyampaikan, bahwa sebagian pajak pusat berasal dari pajak di daerah.
 
Menurutnya ,mengumpulkan penerimaan negara tidak dapat dilakukan secara sendiri, maka kolaborasi antara pemerintah pusat dengan daerah sangat diperlukan.
 
“Diharapkan nilai tambah yang dihasilkan dapat dirasakan dalam waktu yang cepata atau tidak lama.”tegasnya.
Baca Juga  Tanggapnya Petugas Keamanan Selamatkan Nyawa Bayi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *