Asiasatunews.com, Batulicin – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Perum Alif Azhar, Blok H RT 001 RW 001, Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, pada Senin (10/7/2023). Tindakan ini dilakukan setelah sejumlah penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait kepemilikan narkotika.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap seorang laki-laki dengan inisial AA yang kuat diduga sebagai pengguna atau pemakai narkotika jenis sabu-sabu. Temuan ini diperkuat dengan adanya barang bukti yang ditemukan di lokasi, antara lain satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,29 Gram, satu unit handphone merk Vivo warna biru, satu buah pipet kaca, satu lembar celana pendek, satu buah korek api warna ungu, dan satu buah kotak rokok merk Twizz warna ungu.
“Ketika kami melakukan penggerebekan, pelaku sedang berbaring di kamar dan barang bukti sabu-sabu ditemukan dalam bungkus kotak rokok yang disimpan di kantong sebuah celana,” ujar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, SIK, melalui Kasi Humas IPTU Jonsar Sinaga.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut. Tindakan ini bertujuan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum yang tepat dilakukan.
Pihak Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu menunjukkan dedikasinya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut dengan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku. Langkah-langkah seperti ini sangat penting dalam menjaga keamanan masyarakat dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika.
Upaya penegakan hukum dan pencegahan narkotika merupakan tanggung jawab bersama, dan partisipasi aktif dari masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang sangat dihargai. Semua pihak harus bersatu dan bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika demi terwujudnya masyarakat yang sehat dan aman. (Hdr)