Pemkab Tanbu Siapkan Tera dan Tera Ulang 2024 untuk Jaminan Perlindungan Konsumen

Asiasatunews.com, Batulicin – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan Tera dan Tera Ulang tahun 2024. Pernyataan ini disampaikan oleh Hamaludin Tahir, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (Diskumdagri) Tanbu, pada Kamis (18/01/2024).

Tera dan Tera Ulang ini diadakan dengan tujuan meningkatkan perlindungan terhadap konsumen, terutama dalam hal kebenaran dan keabsahan peralatan timbangan yang digunakan oleh para pedagang di Tanbu.

Hamaludin menjelaskan bahwa pada tanggal 17 Januari 2024, pihaknya telah mengirim petugas ke Ditjen Metrologi Kementrian Perdagangan di Bandung. Mereka berangkat untuk menerima dan menandatangani berita acara penyerahan Cap Tanda Tera (CTT) 2024.

CTT ini merupakan alat bukti sah yang memberikan hak kepada petugas untuk melaksanakan Tera/Tera Ulang pada timbangan jembatan, dacin, timbangan elektronik, timbangan sentisimal, Nozel SPBU/SPBN, TUTSIT, dan TUM di Kabupaten Tanah Bumbu pada tahun 2024.

Selain itu, Hamaludin menambahkan bahwa pada awal bulan Januari ini, petugas Urusan Metrologi Legal (UML) sedang melakukan validasi data pemilik timbangan (UTTP) dari para pedagang, terutama di Pasar Niaga Bersujud dan Pasar Harian Simpang Kecamatan Simpang Empat. Hal ini dilakukan dalam rangka mempersiapkan penilaian Pasar Tertib Ukur 2024 secara nasional.

“Hal ini di lakukan demi menjaga agar transaksi jual beli yang terjadi di pasar berlangsung tanpa merugikan kedua belah pihak”, ungkap Hamaludin.

Setelah semua data tervalidasi, langkah selanjutnya adalah pelaksanaan Tera/Tera Ulang pada semua timbangan dan peralatannya, baik timbangan elektronik maupun manual. Hamaludin menjelaskan bahwa berdasarkan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, pada tahun 2024, Retribusi Tera/Tera Ulang Alat UTTP tidak lagi dipungut dan bukan merupakan salah satu Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, Tera/Tera Ulang menjadi Layanan Publik biasa.

Baca Juga  Kafilah Kecamatan Sungai Loban Siap Bersaing di MTQ XIX Tanah Bumbu

Untuk pelaksanaan metrologi legal, Kabupaten Tanah Bumbu menekankan prinsip “Bersujud,” yang mengandung makna sikap jujur dari kehidupan dunia sampai kehidupan ahirat dalam urusan timbangan (UTTP) dan diakui dalam semua agama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *